Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG- Upaya 23 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berangkat ke Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi digagalkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (1/5/2026).
Mereka terdeteksi saat menjalani pemeriksaan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyebut rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Seluruhnya dijadwalkan terbang menggunakan Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827 pada pukul 01.33 WIB.
Namun, petugas menemukan kejanggalan antara dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan.
Dari hasil pendalaman, rombongan itu diketahui hendak berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai.
Saat diperiksa, mereka sempat mengaku akan bekerja di Arab Saudi.
Namun setelah pemeriksaan lanjutan, tujuan sebenarnya untuk menunaikan ibadah haji akhirnya terungkap.
Satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Seluruh rombongan diputuskan tidak diberangkatkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji 1447 Hijriah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan total 42 WNI telah ditunda keberangkatannya sepanjang periode haji 2026.
Penindakan ini bertujuan mencegah masyarakat menghadapi risiko hukum dan penolakan masuk di Arab Saudi.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan akan terus diperketat sejalan dengan arahan Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.