Tanjungpandan (ANTARA) - ‎Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Tanjungpandan, Sabtu mengatakan tindakan tersebut merupakan komitmen instansi dalam menjaga kedaulatan negara.

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," katanya.

‎Adapun inisial dari keenam WN Cina yang dideportasi adalah WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31) dan ST (60). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.



‎Heryansyah menjelaskan, pendeportasian ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran imigrasi di seluruh Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

‎Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas menuju negara asal mereka di China.

Seluruh tahapan keberangkatan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan proses berjalan lancar dan tertib.

‎Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa berpartisipasi melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya guna menjaga ketertiban serta keamanan nasional.



‎"Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional," ujarnya.