SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Mei 2026 tidak naik guna menjaga daya beli masyarakat.
Meski tarif tetap, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dipengaruhi oleh golongan daya pelanggan dan besaran PPJ di masing-masing daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026.
Tarif tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan daya listrik yang dimasukkan ke meteran.
Sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu. Meski berbeda sistem pembayaran, tarif listrik yang dikenakan tetap sama.
Baca juga: Mesir Naikkan Tarif Listrik Hingga 20 Persen di Tengah Krisis Energi Global
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan tarif listrik triwulan II tahun 2026 atau periode April–Juni tidak mengalami perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga:
Baca juga: Tarif Listrik PLN Mulai April 2026, Ini Rincian untuk Rumah Tangga dan Bisnis
Hingga 2.200 VA: 2,4 persen 3.500–5.500 VA: 3 persen
Di atas 6.600 VA: 4 persen
Rumus penghitungannya:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh.
Berikut estimasi kWh yang diperoleh dari pembelian token Rp50 ribu:
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/02/180000665/tarif-listrik-4-10-mei-2026-resmi-ditetapkan-token-rp-50.000-dapat-berapa