Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Tol Palindra Tinggalkan 3 Anak yang Masih Kecil, Polisi Beri Pendampingan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan secara profesional dan prosedural. Kasus ini dilaporkan oleh DA, seorang jurnalis televisi nasional yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang.
Pernyataan ini merespons penilaian pelapor yang menganggap penanganan perkara terkesan mandek.
AKBP Abdul Aziz menjelaskan bahwa saat ini Satreskrim Polres Empat Lawang masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami telah menjalankan beberapa tahapan, di antaranya memeriksa pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Gelar perkara juga akan dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kami mohon rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja," ujar Kapolres, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi atensi khusus bagi jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Empat Lawang.
Ia menginstruksikan penyidik untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa berdasarkan asumsi.
Lebih lanjut, dalam proses pembuktian, pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
"Kami akan menghadirkan keterangan saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mengingat para ahli ini berada di luar daerah, seperti Palembang dan Jakarta, kami membutuhkan waktu untuk proses koordinasi. Intinya, penyidik bekerja berdasarkan bukti dan saksi," tegasnya.
Baca juga: Presiden Donald Trump Ibaratkan Aksi Militer AS di Selat Hormuz Bak Bajak Laut