Di era digital, profesi pendidik tidak hanya diuji oleh kompetensi pedagogik, tetapi juga risiko hukum yang kompleks. Kita sadar, begitu banyak kasus kekerasan menimpa para pendidik, padahal guru hakikatnya seorang penjaga nilai, bukan sekadar pentra
Surabaya (ANTARA) - Bertepatan dengan 2 Mei yang diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, kita kembali diajak berefleksi tentang kondisi dunia pendidikan yang masih menggelisahkan.
Dalam kondisi seperti itu, peran para pendidik —baik dosen maupun guru— kini berada di persimpangan jalan.
Di satu sisi, masih ada pendidik yang memegang teguh idealisme sebagai pembimbing moral. Namun di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan persoalan yang kian kompleks: risiko delik hukum hingga ancaman terganggunya kenyamanan proses pembelajaran. Tidak jarang, orang tua melaporkan pendidik atas dugaan kekerasan. Padahal, dalam praktiknya, tindakan yang dipersoalkan tersebut kerap dimaksudkan sebagai bagian dari proses pendidikan, meski memang berada di wilayah yang sensitif dan sulit dipisahkan dari batasan kekerasan itu sendiri.
Pada awal tahun 2026 ini, pendidik boleh sedikit lega. Lahir dua kebijakan pemerintah melalui Mendikdasmen dalam mendorong terciptanya iklim sekolah aman dan nyaman di satu sisi dan di sisi lain bagaimana agar pendidik terlindung dari terik panas dan bara hukum.
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 (ditetapkan Januari 2026), bertujuan: memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih kuat bagi guru dan tenaga kependidikan. Peraturan itu mencakup bantuan hukum atas kekerasan, intimidasi, atau perlakuan tidak adil saat bertugas, selain menjamin perlindungan dari tahap penyidikan.
Poin-poin penting permen itu meliputi beberapa hal pokok.
Pertama, soal perlindungan hukum yang bertujuan melindungi guru dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi dari peserta didik, orang tua, maupun pihak luar.
Kedua, dalam proses pendampingan hukum, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapat pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan/penyidikan, hingga pengadilan.
Ketiga, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dinyatakan bersalah, sebelum ada keputusan hukum tetap.
Daerah dan organisasi profesi dituntut membentuk satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dalam melaksanakan eksekusi hukum dan advokasi. Kehadiran Permen ini, sekaligus mencabut Permendikbud No 10 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika sosial kekinian.
Kemudian, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, diresmikan Januari 2026, sebagai landasan hukum utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan bebas kekerasan dan ramah anak. Ini adalah satu peraturan yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan fisik, sosiokultural, hingga kejahatan siber.
Permen ini mencakup regulasi penciptaan lingkungan sekolah, kegiatan luar sekolah, dan ruang digital/media daring. Hal ini untuk memastikan bagaimana warga sekolah mendapat perlindungan fisik, kesehatan psikologis, keadaban digital, dan terpenuhinya hak spiritual warga sekolah. Adapun asas yang bisa diterapkan mencakup: humanis, partisipatif, inklusif, nondiskriminatif, dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak.
Jihad pendidikan
Menjadi seorang pendidik adalah jihad yang menantang, menarik, dan harus menjadi panggilan jiwa.
Seorang ulama Islam terkemuka dunia, Yusuf Qardhawi, dalam kitab Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap tentang Jihad Menurut Al-Quran dan Sunnah, menuliskan bahwa jihad masyarakat sipil dapat meliputi: jihad ilmu, jihad sosial, jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad kesehatan, dan jihad lingkungan (2010:147-155).
Untuk mewujudkan jihad sipil itu, maka jihad pendidikan dan jihad literasi menjadi alternatif brilian. Keenam jihad itu, merupakan gambaran jalan yang terbuka bagi pendidik. Pendidikan itu menyadarkan akan hakikat ilmu yang memuliakan. Al-Quran dan hadits begitu banyak mengorientasikan pentingnya ilmu, kemuliaan, kemanfaatan, dan kedamaiannya bagi pemilik dan kehidupan.
Karena itu, pendidikan mestinya bisa dijadikan jalan jihad sosial, di mana dengan pendidikan akan meningkatkan kesadaran sosial peserta didik di satu sisi dan sisi lain sesungguhnya profesi pendidikan adalah "profesi sosial". Kapitalisasi pendidikan yang menjadi kecenderungan pendidikan mutakhir mestinya bisa dieliminasi.
Jika kesadaran pendidikan dilaksanakan dengan baik, dengan sendirinya berada di jihad ekonomi. Kesadaran ekonomi peserta didik, akan menjadi orientasi utama juga, sebab tujuan pendidikan, salah satunya adalah hadirnya peserta didik berkemandirian. Bukan berarti menjadi "budak industri". Lebih dari itu, pendidikan bisa melahirkan kesadaran ekonomi pada peserta didik. Idealnya, bahkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mandiri secara ekonomi.
Manusia terdidik, dengan sendirinya menyadari bahwa jalan pendidikan itu mutlak penting, maka filosofi kebijakan berbasis kemandirian mestinya jauh lebih diutamakan daripada kepentingan pragmatis industri. Di sini, pendidik dituntut memiliki selusin kreativitas dalam membuka jalan-jalan kesadaran peserta didik, sehingga menjadi generasi berkesadaran, terampil berpikir, terampil hidup, dan mampu mandiri.
Jalan jihad pendidikan, jika benar dilakukan, peserta didik akan menyadari bahwa jihad kesehatan itu penting. Hidup sehat dengan mengelola pikiran dan jiwa, bukan semata kebutuhan fisiologis yang dijaga. Di dalam jiwa yang sehat akan lahir fisik yang sehat, barangkali begitu jargon terbaru yang harus ditanamkan.
Terakhir, jika pelaksanaan pendidikan benar dan berkesadaran, secara tidak langsung juga memuat jihad lingkungan. Orang terdidik pasti memiliki kesadaran lingkungan. Banyak pesan agama menyentuh kita untuk berbaik-baik menjaga lingkungan hidup. Untuk itu, kesadaran pendidikan sebagai jalan jihad, dalam konteks Hari Pendidikan Nasional, tampaknya penting direnungkan, disadari, dan diimplementasikan oleh siapa pun kita.
Budaya literasi
Guru besar pendidikan dari Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr Djoko Saryon, menyampaikan bahwa literasi bagi bangsa ini merupakan kewajiban, dan keharusan.
Hakikat literasi mencakup filosofi belajar sangat luas, mendalam, dan futuristik. Dia menunjukkan, bahwa peradaban dunia bermuara pada kedahsyatan literasi. Bangsa Yunani, Romawi, India, Cina, dan dunia Islam dalam imperium pertama, merupakan bukti otentik akan pentingnya kekuatan literasi yang tak terbantahkan.
Literasi, hakikatnya adalah kegiatan kebermaknaan, memahamkan, menyadarkan, dan memaknakan pelakunya dalam kehidupan, baik keluarga, masyarakat, dan bangsa. Jika ingin maju, kita harus literatif. Melek baca, melek tulis, peka sosial, sensitif ilmu, dan cerdas hidup. Sebuah perwujudan jihad pendidikan yang indah.
Keenam jihad yang disinggung oleh Qardhawi, jelas membutuhkan kemampuan literasi seorang pendidik. Semakin melek literasi, akan besar peluang untuk melakukan jihad sipil lainnya. Bukankah puncak literasi itu kebermaknaan atas segala aspek hidup? Ini adalah kemampuan sinergis ilmu pengetahuan dalam pemberdayaan kehidupan peserta didik.
Jika menengok kehidupan mutakhir, sebenarnya hal itu mencerminkan kondisi masyarakat yang buta literasi. Kenakalan remaja, penyimpangan sosial, kejahatan, korupsi, dan dekadensi moral lain; secara umum, menggambarkan lemahnya literasi ilmu, kurang kesadaran akan jihad pendidikan untuk peningkatan literasi spiritualitas generasi. Dengan demikian, kita perlu memanggil ulang akan pentingnya melakukan jihad literasi ke dalam jiwa-jiwa para pendidik. Sebuah wujud jihad pendidikan yang mendasar.
Akhirnya, sebagai bekal indah dalam menjalankan jihad pendidikan, barangkali menarik dikutipkan pandangan Qardhawi tentang pentingnya melakukan salah satu jenis jihad yang maslahah, yakni jihad melawan hawa nafsu. Jihad ini diklasifikasikan menjadi beberapa kategori.
Pertama, melakukan jihad terhadap diri sendiri untuk belajar kebaikan, petunjuk, dan agama secara benar; Kedua, jihad terhadap diri dalam mengamalkan ilmu; Ketiga, berjihad terhadap diri dalam dakwah kepada orang-orang yang belum mengetahui; dan keempat berjihad dengan kesabaran ketika mengalami kesulitan dan siksaan dari makhluk dalam berdakwah di jalan Allah.
Keempat tingkatan jihad terhadap hawa nafsu, sesungguhnya berkaitan dengan pentingnya pencarian hakikat ilmu di satu sisi dan keberkahan pada sisi lain. Dalam mewujudkan derajat keilmuan, maka membutuhkan kecerdasan berliterasi. Dengan demikian, apa yang dilakukan sebagai pendidik merupakan jihad literasi. Sebuah kerelaan berkorban, baik jiwa, raga, dan materi untuk mewujudkan amal keilmuan.
Siapapun kita: orang tua, masyarakat, dan terlebih kaum terdidik, wajib berjihad. Maka, orang tua wajib memfasilitasi anak-anak dengan berbagai buku dan media lain agar peka dan menyatu dengan sumber literasi. Masyarakat memberikan ruang-ruang literasi (baik teks maupun non teks), sehingga lahir masyarakat literatif.
Apalagi kaum pendidik, wajib mengorbankan diri secara istikamah mewujudkan generasi melek literasi. Jika tidak, kelak, akan menjadi dosa profesi yang ditagihkan di kemudian waktu.
Kehadiran dua permendikdasmen, jelas sebagai pijakan hukum normatif yang bisa dimanfaatkan pendidik. Kita bisa membayangkan, suatu pagi, seorang pendidik berdiri di depan kelas, dengan niat dan semangat baru yang tidak dihantui sanksi hukum; tidak mencemaskan apakah kata, teguran, dan tindakan yang dilakukannya bisa disalahartikan. Tindakan mendidik itu tidak direkam, dipotong, lalu disebarkan di media sosial sebagai kemungkinan bukti pelanggaran.
Di era digital, profesi pendidik tidak hanya diuji oleh kompetensi pedagogik, tetapi juga risiko hukum yang kompleks. Kita sadar, begitu banyak kasus kekerasan menimpa para pendidik, padahal guru hakikatnya seorang penjaga nilai, bukan sekadar pentransfer pengetahuan.
Karena itu, mari kita budayakan jihad literasi di segala lapisan kehidupan! Dengan seratus persen keyakinan, istikamah melakoni, dan dengan beragam serta derajat kemampuan yang kita miliki. Ingat, bagaimana fungsi dan tujuan mulia dari Pendidikan Nasional, sebagaimana diisyaratkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003.
Jika sadar pesan Ki Hajar Dewantara, maka pendidik wajib berdiri tegak dalam menjunjung hakikat pendidikan, sehingga tidak menakutkan apa pun. Bagi Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan aktivitas daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Jika kita teguh pada tujuan nilai-nilai pendidikan, disertai melek literasi, sadar literasi hukum, dan sadar literasi pendidikan; maka peta kesadaran baru jalan pendidikan kita untuk generasi emas ke depan, terbuka lebar.
*) Dr Sutejo, MHum adalah dosen di Lingkungan LLDIKTI VII Jawa Timur





