WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KA (50), pedagang buah yang menjadi korban tabrak lari pengemudi mobil Pajero di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami patah ibu jari tangan kanan.
Saat ini korban masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Korban mengalami luka robek di kepala, patah ibu jari kanan, serta memar dan lecet di pipi kanan," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2026).
Setelah tabrak lari pada Sabtu (2/5/2026), KA sempat dibawa ke RS Harum Jakarta Timur untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Polisi Buru dan Kejar Pengemudi Mobil Pajero yang Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jakarta Timur
Pemindahan ke RS Polri bertujuan mengantisipasi jika terjadi luka serius pada KA, mengingat peralatan di RS tersebut lebih lengkap.
Gerobak buah yang didorong KA saat kejadian mengalami kerusakan hingga gagang dorongan gerobak patah dan badan gerobak remuk sebagian.
Sementara itu, kerugian materiil akibat tabrak lari itu belum dihitung.
Saat ditanya siapa yang akan menanggung kerugian materiil dari gerobak dan dagangan yang rusak, polisi mengupayakan pendekatan kekeluargaan dengan pengemudi Pajero jika sudah ditangkap.
Baca juga: Pedagang Buah Korban Tabrak Lari di Duren Sawit, Polisi Buru Pengemudi Pajero
"Kami lakukan upaya-upaya pendekatan kekeluargaan ke pelaku," kata Darwis.
Saat ini polisi menelusuri identitas pemilik mobil Pajero yang menabrak lari KA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, berdasarkan penelusuran, pemilik mobil yang terdaftar berdomisili di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, dari keterangan di lapangan diketahui bahwa mobil itu sudah berganti pemilik.
Baca juga: Wali Murid SD di Banten Tolak MBG Karena Ganggu Aktifitas Siswa, Rata-Rata Naik Pajero Atau Fortuner
"Dari hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diketahui telah dijual beberapa bulan lalu," kata Budi.
Polisi akan terus menelusuri pengemudi mobil Pajero tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan ibu pemilik lama mobil itu, penjualan mobil berpelat nomor B 1756 PJL dilakukan sekitar akhir 2025.
Penjualan dibantu oleh paman dari pemilik mobil yang memiliki usaha jual beli kendaraan.
Baca juga: Terima Gratifikasi Pajero dan BMW, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Cuma Divonis 2 Tahun Penjara
Polisi belum mengetahui identitas pemilik barunya dan meminta bantuan leasing untuk mendapatkan identitas itu.
Peristiwa tabrak lari terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, dekat Halte Agraria, Duren Sawit.
Korban KA ditabrak mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 1756 PJL.
Saat itu mobil melaju dari arah barat ke timur, sementara korban menyeberang dari utara ke selatan untuk menuju RS Harum, tempat ia biasa berjualan saat kegiatan senam pagi.
Baca juga: Rampas Mobil Pajero Hingga Korbannya Ketakutan, Lima Mata Elang di Bekasi Ditangkap Polisi
Mobil Pajero kemudian menabrak pedagang buah yang saat itu hendak memangkal untuk berjualan buah.
Setelah menabrak korban, pengemudi langsung kabur dari lokasi.
Pengemudi mobil Pajero disangkakan melanggar pasal 312 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Sumber: Kompas.com