Laporan Kontributor Tribunjabar.idPangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kesedihan ayah dan ibu bernama Antoro (62) dan Eni (46) warga di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tak dapat dipendam setelah anak kesayangan mereka dianggap menjadi korban fitnah.
Anaknya berinisial BAS (18) dibawa sejumlah anggota kepolisian dari Polres Pangandaran karena disangka sebagai pengedar obat-obat terlarang.
BAS merupakan anak ketiga dari enam bersaudara ini tidak lama baru lulus sekolah SMA sederajat dan pekerjaan orang tuanya bertani dan serabutan.
Dengan tatapan kosong sambil menerima rangkulan istrinya, Antoro berkaca-kaca meminta keadilan bagi anaknya.
"Enggak mungkin pemerintah itu enggak melihat dan enggak mendengar apa yang kita sampaikan. Semua ini fitnah," ujar Antoro sambil berkaca-kaca di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) siang.
Baca juga: Anak Diduga Diintimidasi Oknum Polisi, Ibu di Pangandaran Curhat ke KDM dan Hotman Paris
Kemudian ibunya sambil menangis meminta anaknya segera dikeluarkan dari tahanan Polres Pangandaran.
"Mohon pak, anak saya harus dikeluarkan," ucapnya sambil menangis.
Sementara rilis Humas Polres Pangandaran menyebut bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran sudah mengamankan seorang pemuda berinisial B.A.S. (18), warga Kecamatan Cimerakbterkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa obat jenis Hexymer dan Double Y.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak.
Kasat Res Narkoba AKP Dadang menegaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan," kata Dadang.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan di antaranya, 201 butir obat jenis Hexymer, 92 butir obat jenis Double Y, 27 klip plastik kosong, dan 1 unit handphone Vivo Y19.
Baca juga: Cirebon Jadi Pusat Gerakan Nasional, Imunisasi Didorong Kembali Demi Cegah KLB
Total keseluruhan barang bukti mencapai 293 butir obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)