Jarang Menjenguk, 5 Cucu Hanya Dapat Warisan Rp 1 Juta dari Harta Kakek Rp10 Miliar, Gugatan Ditolak
Mursal Ismail May 03, 2026 11:03 PM

 

SERAMBINEWS.COM - Kasus sengketa warisan di Inggris menunjukkan bahwa hubungan keluarga dapat memengaruhi keputusan pembagian harta. 

Pengadilan memutuskan perubahan wasiat yang dilakukan Frederick Ward Sr. sah secara hukum karena didasari kekecewaan pribadi terhadap cucu-cucunya yang dianggap jarang menjenguk dan menjaga hubungan dengannya.

Hubungan keluarga yang renggang berujung pada sengketa warisan di Inggris.

Lima cucu harus menerima kenyataan hanya memperoleh warisan sebesar 50 poundsterling atau sekitar Rp 1 juta dari total harta kakek mereka yang mencapai 500.000 poundsterling atau setara Rp 10 miliar.

Kakek tersebut adalah Frederick Ward Sr, mantan tentara dan teknisi kabel asal London. Ia memutuskan hampir mencoret seluruh cucunya dari daftar ahli waris karena merasa kecewa lantaran jarang dijenguk.

Awalnya, Fred Ward Sr. berencana membagi kekayaannya secara merata kepada tiga anaknya. Namun situasi berubah setelah salah satu putranya, Fred Jr, meninggal dunia pada 2015.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Demi Harta Warisan di Banda Aceh, Begini Putusan Hakim 

Secara umum, bagian warisan milik Fred Jr. seharusnya diwariskan kepada lima anak perempuannya. Namun ketika Fred Sr. meninggal dunia pada 2020 di usia 91 tahun, isi surat wasiat menunjukkan keputusan berbeda.

Sebagian besar hartanya justru diberikan kepada dua anaknya yang masih hidup, yakni Terry Ward dan Susan Wiltshire. Sementara lima cucunya masing-masing hanya menerima amplop berisi 50 poundsterling.

Keputusan tersebut diambil karena Fred Sr. merasa kelima cucunya telah memutus komunikasi dan tidak pernah menjenguknya, termasuk saat dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.

Lima Cucu Gugat Warisan ke Pengadilan

Tidak terima dengan isi wasiat tersebut, kelima cucu Fred Sr. menggugat ke Pengadilan Tinggi Inggris. Mereka menuntut sepertiga dari total harta warisan yang dianggap sebagai hak mendiang ayah mereka.

Dalam gugatan, mereka menuding Terry Ward dan Susan Wiltshire memengaruhi atau menekan Fred Sr. untuk mengubah isi surat wasiat.

Baca juga: Perkara Harta Warisan hingga Dipolisikan Sang Cucu, Ratna Sarumpaet: Mau Saya Bawa ke Kuburan?

Namun, selama persidangan, pengadilan menemukan hubungan keluarga memang telah memburuk setelah kematian Fred Jr.

Kelima cucu juga mengakui jarang mengunjungi sang kakek dengan alasan tidak diberi tahu ketika Fred Sr sakit dan dirawat.

Hakim Menangkan Keputusan Sang Kakek

Hakim James Brightwell akhirnya menolak gugatan tersebut. Pengadilan menilai perubahan isi surat wasiat dilakukan secara sah dan rasional.

“Sangat mungkin bahwa mengingat perubahan keadaan setelah kematian Fred Jr. dan terbatasnya kontak dengan para penggugat setelah itu, Fred menjadi kecewa dengan para penggugat,” ujar Hakim James Brightwell dalam putusannya.

Pengadilan juga mencatat Fred Sr. memiliki hubungan dekat dengan Terry Ward dan Susan Wiltshire yang selama ini merawatnya di masa tua.

Baca juga: Jadi Artis hingga Bisnis Properti Mewah, Harta Warisan Barbie Hsu Ditaksir Capai Ratusan Miliar

Hakim menegaskan tidak ditemukan bukti adanya paksaan maupun pengaruh tidak wajar dalam perubahan surat wasiat tersebut.

Aturan Hukum Soal Perubahan Wasiat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seseorang memiliki hak penuh menentukan pembagian hartanya melalui surat wasiat.

Selama pembuat wasiat berada dalam kondisi mental yang sehat dan tidak berada di bawah tekanan pihak lain, perubahan isi wasiat tetap sah secara hukum, meskipun dapat dianggap tidak adil secara moral oleh sebagian pihak. (*)

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/03/200000065/hanya-wariskan-rp-1-juta-dari-total-harta-rp-10-miliar-kakek-di-inggris

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.