BANGKAPOS.COM – Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku periode 4–10 Mei 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, tarif listrik pada periode tersebut masih mengacu pada tarif triwulan II 2026, yakni April hingga Juni.
Dengan demikian, tarif listrik PLN periode 4–10 Mei 2026 tetap stabil tanpa perubahan dan tidak ada penyesuaian harga.
Mengetahui besaran tarif listrik PLN sangat penting, sebagai referensi agar dapat menyisihkan uang bulanan membeli token listrik.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A per Mei 2026
Sejalan dengan kebijakan tersebut, harga token listrik bagi pelanggan prabayar juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Ia menambahkan, penetapan tarif listrik telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi PLN.
Lalu, bagaimana rincian harga token listrik periode 4–10 Mei 2026?
Melansir Kompas.com, berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 4–10 Mei 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN:
1. Rumah tangga (subsidi)
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
2. Rumah tangga (nonsubsidi)
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Harga Terbaru BBM Diesel Mei 2026 yang Naik, Cek di SPBU Pertamina, SPBU BP, SPBU Vivo
3. Pelanggan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
4. Pelanggan industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
5. Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
6. Pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, perlu dipahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Baca juga: Cuma Sampai 11 Mei, BTN Buka Lowongan Jalur Karyawan Tetap, S1 Semua Jurusan, Ini Link Daftarnya
Besaran pajak ini berbeda-beda di tiap daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut:
Adapun perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dapat dirumuskan sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif listrik = kWh yang didapatkan
Dengan rumus tersebut, jumlah kWh yang diperoleh akan berbeda tergantung golongan daya dan besaran PPJ yang dikenakan.
Berikut rincian perkiraan kWh yang didapatkan jika membeli token Rp50 ribu untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
*) Catatan:
Perlu diingat bahwa jumlah kWh yang diterima bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan pajak daerah masing-masing serta biaya tambahan lain yang mungkin berlaku.
(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas/Resa Eka Ayu Sartika/Bangkapos.com)