Kritik, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital
Sirtupillaili May 04, 2026 10:21 AM

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik - Kadis Kominfotik NTB

Di saat pejabat publik yang melaporkan warga akibat kritik di media sosial kerap langsung divonis sebagai kemunduran demokrasi. Narasi yang berkembang cenderung sederhana: pejabat antikritik, kekuasaan represif. 

Namun cara pandang ini justru berisiko menyesatkan. Tidak semua laporan pejabat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, tidak semua kritik layak dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.

Demokrasi tidak hanya hidup dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari tanggung jawab etika. Ketika kebebasan dilepaskan dari etika, ruang publik berubah menjadi arena tanpa batas.

Sebaliknya, ketika kekuasaan menutup diri dari kritik, demokrasi kehilangan ruhnya. Di antara dua kutub inilah kualitas demokrasi sebenarnya diuji.

Dalam kerangka ruang publik yang diperkenalkan Jurgen Habermas, kritik merupakan instrumen utama untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Namun kritik yang dimaksud adalah kritik yang rasional, argumentatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Kritik bukan sekedar ekspresi kemarahan, apalagi serangan terhadap martabat pribadi. Ketika kritik kehilangan basis rasionalitasnya, ia berhenti menjadi alat kontrol dan berubah menjadi bentuk kekerasan simbolik.

Masalahnya, ruang digital hari ini justru mempercepat pergeseran tersebut. Media sosial menghadirkan panggung tanpa jeda, tanpa refleksi, dan tanpa filter yang memadai. Seperti diingatkan Zeynep Tufekci, algoritma tidak mengutamakan kebenaran, melainkan keterlibatan.

Baca juga: Diskominfotik NTB Surati Komdigi RI, Desak Pemutusan Akses Konten Asusila di Media Sosial

Konten yang memicu emosi, bahkan kemarahan, ejekan, sensasi lebih mudah tersebar dibandingkan argumen yang tenang. Dalam situasi ini, kritik sering kali berubah menjadi serangan massal yang bersifat personal dan destruktif.

Di sinilah batas harus ditegakkan. Kritik yang tajam adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika ia berubah menjadi fitnah, ujaran merendahkan, atau penyebaran data pribadi tanpa hak, maka ia telah keluar dari koridor kebebasan berekspresi. 

Dalam konteks negara hukum, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ketika kritik bermetamorfosis menjadi doxing, intimidasi, atau serangan berulang yang merusak reputasi dan keamanan individu, hukum hadir bukan sebagai alat represi, melainkan sebagai perlindungan yang sah.

Dengan kerangka ini, tindakan pejabat melaporkan warga tidak bisa dinilai secara seragam. Ada situasi di mana langkah tersebut justru merupakan bentuk perlindungan diri yang legitim. Jabatan publik tidak menghapus hak seseorang sebagai individu untuk menjaga kehormatan dan keamanan dirinya.

Terlebih ketika serangan dilakukan secara sistematis, berulang, dan melibatkan penyebaran informasi data pribadi, pembiaran justru menciptakan preseden berbahaya: bahwa intimidasi dapat dinormalisasi atas nama kritik.

Namun, legitimasi tersebut bukan tanpa batas. Jabatan publik menuntut kapasitas untuk menahan diri. Kritik terhadap kebijakan, bahkan yang keras sekalipun, harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. 

Ketika jalur hukum digunakan secara berlebihan untuk merespons kritik substantif, risiko yang muncul adalah efek jera yang membungkam partisipasi publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara, bukan warga yang takut.

Di sisi lain, membiarkan kritik tanpa etika juga bukan pilihan. Ruang publik yang dipenuhi caci maki akan kehilangan kualitas deliberatifnya. Generasi muda tumbuh dalam budaya komunikasi yang menormalisasi penghinaan. Pada titik tertentu, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh kekuatan argumen, melainkan oleh daya viral dan intensitas emosi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, demokrasi tidak runtuh karena kekuasaan yang represif, tetapi karena kualitas percakapan publik yang memburuk. Ia berubah dari ruang pertukaran gagasan menjadi kompetisi kebisingan.

Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah pejabat boleh melaporkan warga atau tidak. Persoalan utamanya adalah bagaimana kita menegakkan batas yang adil antara kebebasan dan etika. Warga berhak mengkritik, tetapi tidak berhak merendahkan. Pejabat wajib terbuka terhadap kritik, tetapi tidak wajib menerima pelanggaran terhadap martabatnya.

Demokrasi yang matang menuntut kedewasaan kolektif. Kritik harus diarahkan pada kebijakan, bukan pada kehancuran pribadi. Kekuasaan harus dibangun di atas ketahanan terhadap kritik, bukan sensitivitas terhadap perbedaan pendapat. Hukum harus hadir sebagai penjaga batas, bukan alat kekuasaan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh karena kritik yang keras. Demokrasi runtuh ketika kebebasan kehilangan etika, dan ketika hukum kehilangan keadilan. Di antara keduanya, masa depan ruang publik kita sedang dipertaruhkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.