TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan melakukan pengungkapan peredaran narkotika di dua tempat sekaligus dalam satu hari pada Sabtu (2/5/2025) lalu.
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Pelaku bernama Hartono (30) yang beralamat di Desa Payuh Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Hartono ditangkap petugas sekitar pukul 12.00 dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (Barbuk), termasuk lima paket sabu berukuran sedang untuk diedarkan.
Kemudian pada malam hari sekitar kami 20.00 wib, Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus seorang pria bernama Karsa Dani dari sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ada tiga butir ekstasi yang disita dari tersangka Karsa DANI.
"Kedua kasus ini merupakan perkara yang berbeda dan terpisah. Artinya, kedua pelaku tidak ada kaitan dalam peredaran narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Senin (4/5/2026).
Penangkapan pertama di Desa Lubuk Terap, Bandar Petalangan berawal dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Catat, Tiga Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Jadi Sasaran Patroli Dishub
Baca juga: Mulai 1 Juni Pemko Dumai Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pengedar.
Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat jika tersangka Hartono sedang berada di warung makan pecel lele sekitar pukul 12.00 wib.
Setelah melihat pelaku muncul, Tim Opsnal langsung menciduknya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi tak menemukan Barbuk dari badannya. Kemudian menginterogasinya untuk mencari barang bukti.
"Ternyata sabu disimpan pelaku di pinggir lapangan bola Desa Lubuk Terap. Ia kita giring untuk menuju tempat tersebut dan langsung kita sita," papar Alex Sinaga.
Petugas menemukan lima paket sabu dengan berat 11,7 gram di lokasi penyimpanan. Kemudian satu ball plastik bening klip merah serta satu unit telepon genggamnya ikut disita. Hartono mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya berinsial AR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah malam hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika seorang pria yang tinggal di Perumahan Bumi Lago Permai Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci menjadi tempat transaksi narkoba.
Petugas kembali bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menggerebek rumah itu dan meringkus Karsa Dani.
Saat digeledah, ditemukan sebuah plastik yang berisikan tiga hutan pil extasi warna kuning dan hijau. Karsa Dani mengakui ineks itu miliknya saat diinterogasi polisi.
"Kita sedang menelusuri sumber ekstasi milik pelaku tersebut. Ia sudah menyebutkan identitas pemasoknya. Sekarang sedang kita dalami," kata Kasat Alex. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)