PMKRI Manokwari Kritik Perda OAP, Ingatkan Kembali Roh Otsus
Roifah Dzatu Azmah May 04, 2026 12:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari Sanctus Thomas Villanova menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP), yang dinilai berpotensi menyimpang dari semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Manokwari, Yufentus Temorubun, saat ditemui media di kawasan Amban, Manokwari, Senin (4/5/2026).

Yufentus menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, bukan justru membuka ruang penafsiran yang dapat melemahkan esensi Otsus.

Baca juga: Entry Meeting LKPD 2025, Yohanis Manibuy Tekankan Integritas Keuangan Daerah

Menurutnya, jika implementasi perda tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, maka hal itu berpotensi mencederai marwah perjuangan masyarakat Papua yang selama ini menginginkan keadilan dan pengakuan atas hak-hak mereka.

Kembalikan Roh Otsus: Proteksi, Bukan Eksploitasi

Ia menjelaskan bahwa lahirnya Otsus di Tanah Papua merupakan mandat historis untuk memberikan afirmasi, perlindungan, serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua yang selama ini mengalami ketertinggalan di berbagai sektor.

“Salah satu pilar utama Otsus adalah jaminan hak politik, termasuk kepemimpinan daerah yang seharusnya diisi oleh Orang Asli Papua,” ujarnya.

Yufentus juga mengingatkan bahwa Otsus lahir dari proses panjang perjuangan masyarakat Papua. Karena itu, jika Perda Nomor 4 Tahun 2023 disalahgunakan sebagai alat legitimasi untuk kepentingan politik tertentu.

Miasalnya dengan meloloskan individu yang bukan OAP secara substansial maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat Otsus.

Dampak Jangka Panjang terhadap Hak Adat.

PMKRI Manokwari menilai, jika implementasi kebijakan tidak berpihak pada prinsip dasar OAP, maka akan muncul sejumlah dampak serius, antara lain:

1. Pergeseran kebijakan: Kepemimpinan yang tidak memiliki akar kultural dan historis sebagai OAP berpotensi melahirkan kebijakan yang mengabaikan hak ulayat dan perlindungan masyarakat adat.

2. Degradasi martabat OAP: Pelonggaran definisi OAP demi kepentingan politik dapat mengikis perlindungan bagi generasi muda Papua di bidang pendidikan, ekonomi, dan birokrasi.

3. Pelemahan posisi tawar: Masyarakat asli Papua berisiko tersisih di tanahnya sendiri jika instrumen kebijakan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga: POF dan Raker PMKRI Manokwari: Revitalisasi Kaderisasi, Refleksi Sejarah Papua

Sikap dan Tuntutan PMKRI

Menyikapi hal tersebut, PMKRI Cabang Manokwari menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat untuk melakukan verifikasi faktual dan penelusuran silsilah (genealogi) secara ketat terhadap setiap calon pemimpin daerah tanpa intervensi politik.

2. Menolak segala bentuk manipulasi identitas OAP yang hanya bertujuan memenuhi persyaratan administratif dalam kontestasi politik.

3. Meminta pemerintah daerah memastikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat, bukan alat kepentingan elit politik.
Yufentus menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga integritas identitas dan masa depan Orang Asli Papua.

“Jangan sampai atas nama politik, kita menjual identitas dan masa depan generasi asli Papua. Jika pemimpin tidak mampu menjaga nilai kemanusiaan dan budaya OAP, maka fondasi kehidupan masyarakat Papua Barat akan terancam,” tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.