TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian serius dari pemerintah pusat.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran luas terkait keamanan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi langsung turun tangan merespons kasus tersebut.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Tidak hanya itu, pendampingan psikologis dan hukum juga dipastikan akan diberikan secara menyeluruh kepada para korban.
Kementerian PPPA berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mengawal proses penanganan kasus ini.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak dan menciptakan ruang aman bagi seluruh peserta didik.
Baca juga: Misteri Kematian Prajurit TNI AL Asal Bangkalan di KRI Radjiman, Keluarga Bongkar Kejanggalan
Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan, korban kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhak atas perlindungan, perdampingan dan pemulihan psikologis.
Arifah mengatakan, Kementerian PPPA berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.
"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," kata Arifah dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada Minggu (3/5/2026), Arifah menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ucapnya.
Arifah mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Menteri PPPA secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mengingat kekerasan seksual ini terjadi pada saat korban masih berusia anak sehingga penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.
Menurutnya, penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," jelas Arifah.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks pondok pesantren tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak September 2025.
Namun, proses penanganannya sempat berjalan lambat hingga akhirnya kembali mendapat perhatian setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya.
Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)