BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tanahlaut (Tala), menjadi partai politik penerima bantuan keuangan (hibah) terbesar dari pemerintah daerah setempat tahun anggaran 2026.
Penyaluran dana kepada partai politik ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanahlaut H Rahmat Trianto, Senin (4/5/2026), di halaman kantor Bupati di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah.
Dominasi Gerindra tak lepas dari raihan kursi terbanyak di DPRD Tanahlaut hasil Pemilu 2024 lalu yakni tujuh kursi dengan total suara sah sebagai 32.957.
Dengan basis perhitungan Rp 12.000 per suara sah, partai besutan Prabowo Subianto tersebut memperoleh bantuan keuangan sebesar Rp 395.484.000. Ini nominal tertinggi dibanding delapan partai peraih kursi di DPRD Tala lainnya.
Baca juga: Nelayan Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Muarakintap Tanahlaut, Dimakamkan di TPU Kupang
Bupati H Rahmat menegaskan, besaran bantuan yang diterima partai politik memang ditentukan secara proporsional, berdasarkan jumlah suara sah yang diraih pada pemilu legislatif.
“Nominal yang diterima berbeda-beda, ini murni disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai. Semakin besar dukungan masyarakat, semakin besar pula bantuan yang diterima,” ujarnya.
Ia berharap, dana hibah tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan administratif partai, tapi lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan politik di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, Pemkab Tanahlaut mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2.236.824.000 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Total suara sah yang menjadi dasar perhitungan mencapai 186.402 suara.
Di bawah Gerindra, Partai Golkar menerima Rp 383.532.000 dengan lima kursi, disusul PDI Perjuangan sebesar Rp 363.900.000 (enam kursi).
Kemudian PAN memperoleh Rp 292.380.000 (empat kursi), NasDem Rp 233.034.000 (empat kursi), Partai Demokrat Rp 178.272.000 (tiga kursi), PKB Rp 172.944.000 (tiga kursi), PKS Rp 114.300.000 (dua kursi), dan PPP Rp 102.708.000 (satu kursi).
Penyaluran bantuan keuangan partai politik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan dana setiap tahun melalui APBD. Pengelolaannya berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 78 Tahun 2020, penggunaan dana hibah diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, dengan porsi minimal 50 persen. Sisanya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.
Setiap partai politik juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) dan menyampaikannya kepada BPK RI untuk diaudit.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Mobil Terseret Arus di Tajaupecah Tanahlaut, Pasutri Selamat
Pada tahun ini, seluruh partai penerima telah memenuhi syarat tersebut, setelah laporan penggunaan dana tahun 2025 dinyatakan sesuai ketentuan.
Dengan besaran hibah yang diterima, Gerindra diharapkan mampu menjadi contoh dalam pemanfaatan dana publik secara transparan dan berdampak, seiring posisinya sebagai partai dengan dukungan suara terbesar di Kabupaten Tanahlaut.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)