Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji 3 KG, Amankan Ribuan Liter dan Ratusan Tabung
Hari Widodo May 04, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Selain BBM, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha melalui konfresni pers di kawasan Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) siang.

Ribuan liter BBM bersubsidi dan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi barang bukti. Termasuk tururt disita ratusan tabung gas portable berukuran 230 gram.

Baca juga: Bio Solar di Hulu Sungai Seolah Menghilang, Operator Speedboat di Kotabaru Keluhkan Sulit dapat BBM

Kapolda Kalsel mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari Distreskrimsus Polda Kalsel dan Polres Jajaran disejumlah daerah di Kalsel dari tanggal 6 April-4 Mei 2026.

Adapun barang bukti yang disita pengungkapan ini, antara lain BBM jenis Pertalite sebanyak 9.484,9 liter, BBM Solar 2.985 liter, 277 jerigen berbagai ukuran dan ​1 tandon ukuran 1.000 liter.

Kemudian dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi, disita sebanyak 723 tabung gas elpiji isi 3 kg, 488 tabung gas kosong 3 kg, 2.213 tabung gas portable.

Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku, antara laib 4 unit roda enam atau truk, 2 unit roda empat atau mobil, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Dari penindakan ini, kepolsian juga berhasil mengamankan sebanyak 33 tersangka dari 35 laporan polisi dan 28 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Kegiatan Direktorat Reskrimsus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan penyimpangan terhadap BBM-BBM ilegal,” kata Irjen Rosyanto Yudha.

Lanjut Kapolda, kerugian negara dalam kasus penyelewengan BBM subsidi dan gas elpiji subsisi di Kalsel ini mencapai 12,4 miliar. Dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp74,6 juta.

Baca juga: Tak Sanggup Antre Lama di SPBU, Pemilik Mobil Pribadi di Tanahlaut Pilih Beli Solar Eceran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun Dan denda paling banyak Rp 60 Milyar.

Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.