WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Pemerintah resmi mengambil langkah untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat domestik di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang terus meningkat, terutama akibat lonjakan harga bahan bakar avtur.
Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan ini menjadi instrumen fiskal jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan tetap bergerak di tengah tekanan biaya.
Dengan skema tersebut, komponen PPN yang sebelumnya dibebankan kepada penumpang kini dialihkan menjadi tanggungan negara, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat berpotensi lebih rendah dibandingkan kondisi tanpa intervensi.
Juru bicara pemerintah, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup tarif dasar penerbangan hingga biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
“Dengan ditanggungnya PPN oleh pemerintah, diharapkan harga tiket tetap terjangkau meskipun terjadi kenaikan biaya avtur,” ujar Haryo dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut berlaku selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan resmi diberlakukan.
Pemerintah secara khusus menargetkan segmen kelas ekonomi, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat luas.
Sementara itu, untuk kelas bisnis dan kelas layanan lainnya, skema perpajakan tetap berlaku seperti biasa tanpa subsidi.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengakui adanya tekanan biaya yang dihadapi maskapai, terutama akibat kenaikan fuel surcharge.
Namun demikian, melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah berupaya menahan lonjakan harga tiket agar tidak melampaui kisaran 9 hingga 13 persen.
Batas tersebut dinilai sebagai ambang yang masih dapat diterima oleh masyarakat tanpa mengganggu permintaan perjalanan udara secara signifikan.
Untuk memastikan akuntabilitas, maskapai diwajibkan melaporkan secara transparan pemanfaatan fasilitas PPN ditanggung pemerintah tersebut.
Langkah ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh penumpang.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
Di satu sisi, maskapai mendapatkan ruang bernapas di tengah kenaikan biaya operasional, sementara di sisi lain masyarakat tetap memperoleh akses terhadap transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau.