TRIBUNJAMBI.COM - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini memasuki tahap yang semakin menentukan.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jambi secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adhi Putra, bersama dua orang lainnya yakni Bukri dan David Hadi Husman pada Senin (4/5/2026).
Langkah penahanan tersebut tidak hanya dipandang sebagai prosedur hukum semata, tetapi juga menjadi penegasan atas konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan praktik korupsi terorganisir dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK dengan nilai mencapai Rp121 miliar.
Dalam rangkaian kasus ini, Varial diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2021 sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran, posisi strategis yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan serta distribusi anggaran.
Di sisi lain, penyidik melihat perkara ini dalam cakupan yang lebih luas, di mana Varial merupakan satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Subdit Tipikor.
Sementara itu, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang diduga memiliki peran dalam aspek teknis pelaksanaan kegiatan, sedangkan David Hadi Husman disebut berfungsi sebagai perantara atau broker yang menjadi penghubung dalam alur proyek.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandida, menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Hektar Tak Sesuai di Zona merah Kota Jambi, Anggota DPRD Muhili: Tanda Tanya Besar
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana, hubungan antar pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor lain dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp21,8 miliar, angka yang tidak hanya mencerminkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan akibat penyimpangan dalam pengadaan sarana praktik bagi siswa.
Fakta lain dalam perkara ini juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada sidang yang digelar 28 April 2026, terdakwa Rudi Wage Soeparman mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Varial melalui seorang perantara bernama Hendra.
Dana tersebut, menurut pengakuan di persidangan, dibawa menggunakan koper, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik transaksional dalam proyek pengadaan tersebut.
Sebelumnya, empat orang tersangka lain telah lebih dahulu dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada November 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keempatnya berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, termasuk di antaranya perantara proyek, pihak perusahaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Secara keseluruhan, perkara ini kembali menunjukkan pola klasik dalam kasus korupsi pengadaan, yakni adanya pertemuan antara kewenangan pengelolaan anggaran, kepentingan bisnis, serta peran perantara.
Namun demikian, di balik pola yang kerap berulang tersebut, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan masih memiliki celah yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.