TRIBUNBATAM.id - Sisa kuota internet hangus diklaim tidak menjadi keuntungan provider, khususnya Telkomsel.
Hal ini terungkap saat sidang Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Telekomunikasi terkait ‘kuota internet hangus’ pada Senin (04/05/2026).
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Vice President SIMPATI Product Marketing, Adhi Putranto membantah anggapan sisa kuota internet yang tidak terpakai menjadi keuntungan tambahan bagi operator.
Bagi mereka biaya pembangunan dan operasional jaringan telah dikeluarkan sejak awal, terlepas dari penggunaan kuota oleh pelanggan.
"Kami sampaikan bahwa sisa kuota tidak menimbulkan keuntungan tambahan karena biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan telah dikeluarkan sejak awal,” jelas Adhi.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan apakah kuota pelanggan yang hangus diambil sebagai bentuk keuntungan bagi pihak operator atau tidak.
Adhi pun menjelaskan bahwa model bisnis yang digunakan serupa dengan penyedia jasa lainnya, yakni berbasis pada perhitungan biaya dan margin yang wajar.
"Adapun model pendapatan Telkomsel sama seperti penyedia jasa pada umumnya yaitu memperhitungkan biaya penyelenggaraan, biaya pendukung dengan selisih wajar sebagai margin usaha yang diperlukan agar kami memiliki kemampuan untuk terus memperluas jaringan telekomunikasi dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha,” tegas Adhi.
Lebih lanjut ditekankan juga ihwal pembayaran pelanggan bukan untuk membeli kuota sebagai barang, melainkan untuk memperoleh akses layanan dalam periode tertentu.
"Pembayaran pelanggan pada dasarnya merupakan pembayaran hak akses layanan dalam volume dan waktu sesuai produk yang dipilih,” tuturnya.
Telkomsel turut menegaskan tidak ada pencatatan nilai keuangan khusus atas sisa kuota yang tidak digunakan setelah masa berlaku berakhir.
Agenda kali ini adalah mendengar keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait.
MK memanggil sejumlah provider telekomunikasi untuk memberi keterangan terkait pengaturan kuota internet hangus.
Provider telekomunikasi tersebut adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
Selain itu turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN.
Seluruhnya menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Kuota internet hangus adalah hilangnya sisa kuota data prabayar saat masa aktif paket berakhir, meskipun belum habis digunakan.
Praktik ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi karena dinilai merugikan konsumen.