Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai mengambil langkah tegas sekaligus inspiratif dalam mendorong efisiensi dan kepedulian lingkungan.
Melalui kebijakan baru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai non-ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026, yang resmi diberlakukan sebagai bagian dari upaya menekan pemborosan energi dan biaya operasional pemerintah daerah.
Baca juga: Tugas Guru Honorer hanya Sampai 31 Desember 2026, Yudi: Siswa Tak Bisa Menunggu Hasil Seleksi ASN
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa pengecualian.
"Kebijakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga berlaku bagi pegawai non-ASN. Semua harus ikut serta," ujar Binzein kepada Tribunjabar.id, Senin (4/5/2026).
Ia menyebutkan, kebijakan ini memiliki tujuan yang lebih luas. Pemerintah daerah ingin mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan tingkat pencemaran lingkungan, sekaligus membangun budaya kerja yang lebih hemat, disiplin, dan berwawasan lingkungan.
Langkah ini, lanjut Binzein, juga diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membiasakan penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
Baca juga: Syukuran Jalan Mulus, Warga Bojong Purwakarta Gelar Festival Liwet Seribu Kastrol di Jalan Desa
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.(*)