Dalih Nikah Siri, Pria di Sampang Diduga Rudapaksa Remaja 17 Tahun
Dwi Prastika May 04, 2026 02:35 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/V/2026 yang diterima pada 1 Mei 2026.

Parahnya, kasus itu tidak hanya dugaan tindak pidana rudapaksa, namun juga membawa lari anak dari kuasa orang tua.

Korban diketahui berinisial AZ (17). Sementara terduga pelaku berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Peristiwa ini bermula saat korban pamit kepada orang tuanya untuk bekerja pada 23 April 2026.

Namun, korban tidak kembali ke rumah selama sekitar 10 hari.

Pada 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, korban akhirnya diantar pulang oleh terduga pelaku bersama keluarganya ke rumah orang tua korban.

Saat ditanya, korban mengaku telah dinikahi secara siri oleh pelaku tanpa seizin orang tua. 

Pengakuan tersebut membuat pihak keluarga terkejut, mengingat ayah korban masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan.

Baca juga: Tes DNA Bongkar Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Saudara Ipar

Lebih lanjut, korban mengaku telah mengalami rudapaksa oleh pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Sampang.

Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali.

"Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban secara sah setelah nikah siri," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (4/5/2026).

Pelaku Diamankan

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang.

Baca juga: DPO Kasus Rudapaksa Bangkalan Ditangkap di Malaysia, Pelaku Pakai Jalur Ilegal

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," Tutur AKP Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.