Buntut Panjang Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan, Sekda Kulon Progo Dorong Irda Mengaudit Kalurahan
Joko Widiyarso May 04, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hingga kini masih mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan, Ngadiman.

Pengusutan dilakukan oleh tim khusus bentukan Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono turut memberikan perhatiannya pada kasus tersebut.

Ia mengaku sudah mendengar seperti apa klarifikasi yang diberikan oleh Ngadiman ke tim yang memeriksanya.

"Jawabannya bagi kami agak lucu karena menganggap (uang yang diterima) sebagai tondo tresno," katanya pada Senin (04/05/2026).

Ngadiman sebelumnya mengakui telah menerima uang senilai Rp 300 ribu dari A, warga setempat terkait proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Ia mengeklaim uang itu ditawarkan oleh A dan diterimanya sebagai "tondo tresno".

Uang itu pun masuk ke rekening pribadi Ngadiman, yang dianggapnya bukan pungli. Namun bukti penerimaan uang berupa kuitansi dibubuhi tanda tangan dan cap basah atas nama Lurah dan Kalurahan Garongan.

"Praktik seperti itu sama sekali tidak dibenarkan, apalagi dengan adanya kuitansi itu jelas melanggar," ujar Triyono.

Meski begitu pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan tim Irda Kulon Progo sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Bupati. Seperti pemberian sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Triyono pun akan meminta Irda melakukan audit hingga ke kalurahan, tak hanya di Garongan tapi kalurahan lainnya.

 Audit diperlukan guna memastikan apakah praktik pungutan untuk pelayanan administrasi juga ditemukan di kalurahan lainnya.

"Harus dicek apakah memang hanya permasalahan uang Rp 300 ribu itu ada lainnya," jelasnya.

Irda bisa audit khusus 

Menurut Triyono, Irda memiliki kewenangan untuk melakukan audit rutin.

Jika ada temuan atau kejanggalan, maka Irda bisa melakukan audit khusus untuk mengusut temuan tersebut hingga tuntas.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pungli Lurah Garongan. Pendalaman dilakukan setelah proses klarifikasi beberapa waktu lalu.

"Hasil klarifikasi jadi bahan kami untuk melakukan audit investigasi guna memastikan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum," kata Arif belum lama ini.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan atau audit tersebut akan disampaikan ke Bupati Agung Setyawan. Langkah itu sudah sesuai dengan prosedur audit investigasi.

Menurut Arif, hasil audit akan jadi pertimbangan bagi Bupati untuk mengambil keputusan. Termasuk menentukan sanksi yang diberikan pada Ngadiman jika dugaan yang dituduhkan terbukti.

"Hasilnya akan menjadi bahan bagi Bupati dalam membuat keputusan terhadap kasus ini," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.