Sosok Rolland E Potu, Penumpang yang Gugat PT KAI Rp100 M Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek
Musahadah May 04, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan CommuterLine yang menewaskan 16 orang pada Senin (27/4/2026) lalu.

Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35) yang bekerja sebagai advokat menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi. 

Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.

Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.

Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Usai KA Argo Bromo Anggrek Temper Mobil Pengantar Haji, 4 Tewas, Keluarga Lemes

Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia mengatakan menurutnya hal tersebut menyalahi kaidah-kaidah normatif tentang peristiwa sebenarnya serta hal itu menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan suatu kegiatan transportasi.

Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.

Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa.

Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.

"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.

Siapakah Rolland E Potu?

Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan founder dari kantor hukum P-P & Partners Law Office. 

Rolland menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum.

Rolland dikenal aktif menangani berbagai kasus hukum, termasuk perkara perdata dan tanah.

Pada tahun 2021, ia pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo.

Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

PENYEBAB TABRAKAN - Konidisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Pakar ITB angkat bicara mengungkap penyebab insiden.
PENYEBAB TABRAKAN - Konidisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Pakar ITB angkat bicara mengungkap penyebab insiden. (tribunnews)

Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL PLB 5568A rute Jakarta–Cikarang pada Senin (27/4/2026) lalu menimbulkan duka mendalam.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL yang berada di gerbong khusus wanita meninggal dunia.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin menyebut, kecelakaan diduga bermula dari insiden di pelintasan sebidang sekitar 200 meter dari Stasiun Bekasi Timur.

“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Hal ini diduga mengganggu sistem perkeretaapian di emplasemen Bekasi Timur,” ujar Bobby, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/04/143000065/penumpang-ka-argo-bromo-anggrek-ungkap-alasan-gugat-kai-rp-100-miliar-usai?page=all#page2.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.