Aksi Terekam CCTV, Mantan Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polisi di Gayo Lues
Sri Widya Rahma May 04, 2026 05:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil meringkus seorang mantan residivis kasus pencurian berinisial KA (38), warga Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gayo Lues Besok 4 Mei 2026, Hampir Semua Kecamatan Diguyur Hujan

Pelaku ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kedai kelontong di Blangkejeren pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Simpang Empat Kutapanjang, Kecamatan Blangkejeren.

Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian disebuah kedai kelontong di Blangkejeren tersebut.

Saat melakukan pencurian, pelaku sempat terekam kamera CCTV dan dipergoki langsung oleh korban.

Ketika itu, pelaku yang mengenakan baju berwarna biru dan helm terlihat bersembunyi dalam posisi membungkuk di area laci kedai.

Baca juga: Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Lokop-Pining Gayo Lues yang Terputus

"Tiba-tiba pelaku langsung berdiri dan berusaha meninggalkan lokasi, namun korban yang merasa ragu dan curiga sempat mengambil foto pelaku, lalu menyuruh pelaku pergi dan selanjutnya korban melakukan pengecekan rekaman cctv," jelas Iptu M Abidinsyah.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku membongkar laci menggunakan sebilah pisau dan membuka dompet yang berada di dalam etalase.

Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gayo Lues.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Iptu M Abidinsyah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

"Kini pelaku KA yang merupakan mantan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama itu telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti sebilah pisau guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bahkan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedai kelontong milik warga itu," ujar Iptu M Abidinsyah. (*)

Baca juga: Polres Gayo Lues Razia Puluhan Sepmor Knalpot Brong

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.