Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ini Jenis dan Cara Mengolahnya
Jaisy Rahman Tohir May 04, 2026 05:54 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.

Aturan baru ini dibuat menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

4 Jenis Sampah Wajib Dipilah

Dalam aturan terbaru ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan empat kategori sampah yang wajib dipisahkan oleh masyarakat, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Setiap jenis sampah juga telah ditentukan metode pengolahan lanjutan agar penanganannya lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sampah Organik Diolah Jadi Kompos

Untuk sampah organik, masyarakat diarahkan untuk mengolahnya melalui metode ramah lingkungan seperti komposting, maggot BSF, hingga biodigester.

“Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya (identitas warna hijau),” demikian bunyi Ingub tersebut, dikutip Senin (4/5/2026).

Sampah Anorganik Disalurkan ke Bank Sampah

Sementara itu, sampah anorganik seperti kertas, plastik, botol kaca, hingga logam dapat didaur ulang melalui bank sampah atau pihak pengelola lainnya.

“Pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya,” demikian keterangan dalam Ingub tersebut.

Sampah B3 Harus Ditangani Khusus

Untuk sampah berbahaya dan beracun (B3), seperti baterai, limbah elektronik, hingga kemasan bahan kimia rumah tangga, masyarakat diwajibkan membuangnya ke fasilitas khusus.

Sampah jenis ini tidak boleh dicampur karena berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan.

Sampah Residu Diolah Jadi Energi

Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak bisa diolah melalui metode sebelumnya.

Sampah ini nantinya akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari solusi energi alternatif.

Dengan aturan baru ini, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta bisa lebih efektif dan tidak lagi menumpuk seperti sebelumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.