Gugatan Terhadap Kepala SD Kalam Kudus Sorong Kandas, Hakim Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Petrus Bolly Lamak May 04, 2026 04:33 PM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengadilan Negeri Sorong menyatakan gugatan perdata yang diajukan Johanes Anggawan terhadap Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong tidak dapat diterima.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, perkara nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son diputus, pada Kamis 23 April 2026.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sorong Dilatih Anyaman Manik-Manik Bernilai Jual Tinggi

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan turut tergugat. 

Namun, dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga: Semarak HUT 12 UT Sorong: Ada Lomba Kreatif hingga Doorprize Trip Raja Ampat

Adapun putusan tersebut meliputi:

  • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
  • Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp248.000. 

Dengan demikian, majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa dan menghentikan perkara pada tahap awal karena adanya kekurangan secara administratif atau formil.

Kuasa hukum Sekolah Kalam Kudus Sorong Deny Kurniawan mengapresiasi putusan tersebut. 

Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya Digiring ke Kejari Sorong

Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional dan berdasarkan hukum,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (4/5/2026).

Baca juga: BBM Subsidi Dijual Ulang, Warga Jadi Korban Kelangkaan dan Harga Tinggi

Ia menegaskan sejak awal pihaknya meyakini posisi hukum kliennya sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan tergugat dan turut tergugat telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan itikad baik.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan mencerminkan proses peradilan yang adil,” tambahnya.

Baca juga: Perahu Lamaholot Siap Berlayar Bersama IKF Kota Sorong Demi Hajat Sosial

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum lanjutan yang ditempuh penggugat. 

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan memori banding.

Baca juga: 217 Siswa SD se-Kota Sorong Adu Jago Lomba Berhitung Cepat ala Gasing Songsong Hardiknas 2026

Awal mula kasus

Kasus hukum ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh seorang orang tua murid berinisial JA terhadap Yayasan Sekolah Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong di Pengadilan Negeri Sorong.

Gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Son ini dipicu oleh keputusan pihak sekolah yang mengeluarkan atau mengembalikan siswa berinisial MKA (murid kelas 1 SD) kepada orang tuanya secara sepihak.

Baca juga: Warna-warni Busana Khas Papua Hiasi Pagelaran Seni Budaya Papua di Kota Sorong

Pihak orang tua menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dianggap merugikan masa depan serta psikologi anak.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pihak sekolah untuk memberikan ganti rugi materiil maupun imateriil, serta melakukan rehabilitasi nama baik siswa. (tribunsorong.com/ismail saleh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.