TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jajaran Polres Tulangbawang mengimbau pengendara untuk mewapadai begal bermodus minta tolong di Menggala.
Pasalnya, Rexy Ahdan Nur’aidin jadi korban dari aksinya menolong seorang pria yang meminta tumpangan.
Justru berakhir dengan aksi penodongan senjata tajam di tengah malam yang sunyi.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (28/4/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan motor Honda Beat, melintasi kawasan Jalan Salak, depan MTs Negeri 1 Menggala.
Di tengah jalan, ia dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang memelas meminta bantuan untuk diantar pulang ke daerah Senayan, Menggala Kota.
Meski sempat ragu, rasa kemanusiaan korban mengalahkan firasat buruknya. Namun, sesampainya di depan sekolah yang sepi, pelaku meminta berhenti dan tiba-tiba melancarkan aksinya.
"Pelaku menanyakan ponsel korban dengan dalih meminjam. Saat korban menolak, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher kanan korban sambil mengancam," jelas Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M, Minggu (3/5/2026).
Karena nyawanya terancam, korban terpaksa menyerahkan ponsel Samsung Galaxy A07 miliknya, sementara pelaku langsung menghilang di kegelapan malam.
Tak butuh waktu lama bagi Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang mengendus keberadaan para pelaku.
Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Jumat (1/5/2026), tim gabungan yang dibackup oleh Polres Lampung Timur berhasil meringkus HD (38) di kediamannya di Marga Tiga, Lampung Timur.
Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan.
Pada Sabtu (2/5/2026) sore, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Deddynovarianto kembali menciduk tersangka utama, J (26), di wilayah Menggala Selatan.
J tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi petugas.
"Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tulangbawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," papar kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulangbawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat beraktivitas di jam-jam rawan," pungkasnya.
Polisi masih terus mendalami apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi serupa di wilayah Tulangbawang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)