Dalih Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati: Tersangka Kooperatif
deni setiawan May 04, 2026 03:57 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kesan lambat dan belum ditahannya tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dijawab pihak kepolisian.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi tidak menampik jika sosok kiai yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli santrinya itu belum ditahan hingga saat ini.

Meski telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2024, pihaknya memang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Baca juga: Menteri PPPA Desak Polisi Tahan Ashari Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. 

Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.

“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Pihak kepolisian juga secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.

Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan posisi tersangka masih terpantau di Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.

Kombes Pol Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, dimana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.

“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Di sisi lain terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.

Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.

Bahkan berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.

Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.

“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

• 483 Ribu Pelamar KDKMP dan KNMP Lolos Administrasi, Zulhas Minta Peserta Waspada Penipuan

Menteri PPPA Desak Penahanan Tersangka

Desakan ini berkaitan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Ashari merupakan pengasuh ponpes dan telah ditetapkan tersangka, hingga kini belum juga ditahan oleh polisi.

Berbagai pihak khawatir, jika kiai cabul ini tak segera ditahan, akan muncul upaya-upaya pembungkaman terhadap keluarga korban maupun santri yang menjadi korban selama ini.

Desakan agar Ashari segera ditahan, salah satu muncul dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Dia secara khusus mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka Ashari dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.

Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.

DEMO WARGA - Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026).
DEMO WARGA - Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). (TRIBUN JATENG/KAFI)

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka."

"Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).

Dia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.

Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. 

"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya. 

Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya. 

Baginya, penahanan menjadi hal krusial, terlebih pengasuh ponpes bernama Ashari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Para korban, menurutnya, merupakan santriwati yang rentan seperti yatim piatu hingga berasal dari keluarga kurang mampu.

Pihaknya pun telah menggelar rapat tertutup bersama Pemkab Pati di Ruang Paringgitan Pendopo Pati pada Minggu (3/5/2026). 

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban."

"Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ungkapnya.

Terlebih, katanya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Juli 2024 namun proses penyelidikannya sempat mandek.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

• Akses Warga 2 Dusun di Sepakung Semarang Tertutup Longsor

DPRD Minta Polisi Tegas

Desakan tersebut juga datang dari DPRD Kabupaten Pati.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mendesak aparat kepolisian agar segera menahan kiai cabul tersebut guna meredam keresahan masyarakat.

Teguh Bandang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun pihaknya menilai penahanan perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

"Kami berharap tidak hanya sekadar tersangka, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan."

"Karena kalau ini tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain," ujar Teguh Bandang.

Lebih lanjut, Teguh Bandang menyoroti potensi dampak kasus ini terhadap reputasi pondok pesantren di Kabupaten Pati yang selama ini dikenal memiliki banyak lembaga pendidikan agama ternama.

Dia menyebut para kiai dan ulama turut khawatir jika kasus tersebut memengaruhi minat calon santri, khususnya dari luar daerah untuk menempuh pendidikan di Pati.

Terkait anggapan lambatnya penanganan kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024, Teguh Bandang menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam proses penyelidikan.

"Sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya," jelasnya.

Pihaknya juga mengungkap adanya kemungkinan faktor lain di balik pencabutan laporan tersebut yang kini masih didalami oleh aparat penegak hukum. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.