Warga Karangpucung Banyumas Ditangkap saat Edarkan Sabu di Purbalingga, Dapat Upah Hingga Rp2,5 Juta
rika irawati May 04, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Modus peredaran narkoba dengan sistem titik lokasi kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

Seorang pria asal Purwokerto, nekat menjadi pengedar sabu dengan iming-iming bayaran hingga jutaan rupiah per titik penempatan barang di Purbalingga.

Namun, aksinya terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 130 gram.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Diskusi Bareng Tribun Banyumas, Kapolres Purbalingga AKBP Anita Ajak Media Mainstream Jadi Pencerah

Tersangka berinisial LFP (31), laki-laki, alamat Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 130,92 gram.

Rinciannya, delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, satu paket seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.

Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo, satu sepeda motor, tas selempang, plastik kresek hitam, bungkus sabun, dua korek api gas, serta satu set alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan modus dengan sistem tempel atau "drop point".  

Ia menaruh paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto dan titik koordinat kepada pembeli.

"Tersangka mengaku mendapat upah Rp25 ribu per titik untuk paket kecil, dan Rp2,5 juta untuk paket besar," ungkap Agus saat konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Insiden Penyalaan Flare saat Kontra Persak, Siapkah Purbalingga Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasioal?

Ironisnya, selain sebagai pengedar, LFP juga merupakan pengguna narkotika. 

Hal tersebut diketahui setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

"Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2 miliar," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.