Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 buah cartridge vape berisi zat etomidate yang disita dari seorang pelaut bernama Hendi alias Asiong di Riau.

“Barang bukti tersangka dengan laporan polisi Nomor: LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2026, yaitu 41 cartridge narkotika jenis etomidate,” kata Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaludin Amin di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sebelum pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri mengecek keseluruhan barang bukti narkotika. Kemudian, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di parkiran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaut bernama Hendy alias Asiong atas kepemilikan cartridge vape berisi etomidate.

Tersangka itu ditangkap di parkiran sebuah hotel pada tanggal 14 April 2026. Dari penggeledahan, penyidik menemukan 43 buah cartridge etomidate bermerek THUGS yang menurut keterangan Hendi, sebelumnya berjumlah 50 cartridge.

Ia mengatakan bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial R senilai Rp98 juta. Kepada penyidik, Hendi juga mengaku telah membeli cartridge etomidate tersebut sebanyak empat kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa etomidate yang dikuasai adalah milik Hendi pribadi dan dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya.