TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait petunjuk teknis (juknis) dan penentuan zonasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan DPA tahun 2026 berlangsung di DPRD Tarakan hari ini, Senin (4/5/2026).
Hadir Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha bersama jajaran perangkat bidang memberikan penjelasan kesiapan SPMB yang akan dilaksanakan tahun 2026.
Diketahui, SPMB tingkat SD dan SMP akan dimulai pada akhir Juni 2026. Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha, mengatakan, persiapan pelaksanaan SPMB tahun 2026, sudah ada juknis yang ditetapkan dan akan menjadi acuan pelaksanaan SPMB 2026.
"Sudah diserahkan ke Pak Wali Kota Tarakan juga. Nah, besok itu kita sudah mulai menyosialisasikan, pertama ke Kepala Satuan Pendidikan atau kepsek, baik janjian SD dan SMP, termasuk ke Komite masing-masing sekolah," urai Tamrin Toha.
Baca juga: 270 Siswa SMPN 1 Nunukan Jalani TKA Perdana, Digelar Bareng Asesmen Nasional
Selanjutnya, Disdik Tarakan akan mengundang Ombudsman Kaltatra, OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berbicara SPMB tahun ini, Tamrin Toha mengatakan secara prinsip sebetulnya tidak ada perbedaan dengan SPMB tahun 2025. Hanya sajaada sedikit tambahan karena ada program prioritas Presiden RI yakni tes kemampuan akademik (TKA) yang sudah dilaksanakan di tingkat SD dan SMP.
"Nah itu kita akan nanti menjadikan salah satu syarat untuk jalur prestasi. Misalnya yang tamat di SD mau ke SMP bisa menggunakan hasil TKA itu nanti untuk jalur prestasi. Termasuk nanti juga yang tamat SMP mau ke SMA," ucap Tamrin Toha.
Berbicara kuota untuk jalur prestasi, tetap berpedoman pada ketentuan juknis atau surat edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk tingkat SD disiapkan tiga jalur, di antaranya jalur domisili, mutasi dan afirmasi. Sementara SMP ada 4 jalur.
"Ada jalur prestasi, 25 persen, domisili 50 persen, mutasi 5 persen dan afirmasi 20 persen ya," jelasnya.
Lebih lanjut membahas TKA, saat mendaftar, hanya perlu menunjukkan hasil TLA. Sehingga tidak perlu lagi menjalani tes. "Kan sudah mengikuti TKA," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Khairul Tinjau Pelaksanaan TKA di SMP Negeri 7 Tarakan: Durasi Waktu Harus Dievaluasi
Sementara itu di pertemuan RDP, dipimpim Markus Minggu Wakil Ketua Komisi II dan turut hadir Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino bersama jajaram anggota DPRD Tarakan lainnya dari komisi II. Di antaranya ada Sabariah, dr.Yuli, Cudarsiah dan Jamaliah. Usai kegiatan, Markus Minggu menyampaikan beberapa poin di antaranya ada dua agenda pembahasan. Pertama mengenai SPMB dan kedua terkait dengan rapat kerja anggaran.
"Terkait dengan SPMB, DPRD Tarakan kemudian mengupas soal empat jalur yakni domisili, jalur mutasi, kemudian jalur prestasi dan affirmasi di tingkat SMP dan tiga jalur di tingkat SD. Terkait dengan itu, kita kemudian menitikberatkan pada juknis di lapangan, ketika itu dilaksanakan pada Juni ini," beber Markus Minggu.
Pada dasarnya lanjut Markus Minggu, pelaksanaan sama dengan tahun 2025 namun pada pengecualian.
Informasi dihimpunnya, menurut Disdik Tarakan pengecualian itu ada beberapa hal, ada beberapa sekolah yang kemudian dikecualikan untuk kemudian masuk pada kuota siswa per rombel.
"Contoh di SMP dulu hanya 32 siswa, sekarang sudah bisa sampai 36 siswa. Itu di tingkat SMP. Kemudian di tingkat SD kemarin hanya 28 siswa per rombel, sekarang menjadi 30 atau 32 siswa. Itu di pengecualin ya, itu yang berubah di juknis SPMB 2026," ujarnya.
Berbicara terkait pengawasan di lapangan juga lanjut Markus Minggu diperlukan. DPRD juga akan mengunjungi sekolah nanti.
"Karena kita kemudian ingin mengetahui sejauh mana kelancaran daripada SPMB ini, dan kemudian jauh daripada praktik-praktik yang tidak diinginkan, praktik-praktik ilegal ya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah