Dana Desa 2026 Kabupaten Buru Selatan Rp 27 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 04, 2026 04:30 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Buru Selatan, Maluku sebesar Rp 27 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 81 desa di Kabupaten Buru Selatan.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Buru Selatan?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
I Kab. Buru Selatan 27.018.725.000
1 Wamkana 292.406.000
2 Waenalut 345.183.000
3 Lektama 310.392.000
4 Fatmite 330.805.000
5 Elfule 373.456.000
6 Leku 246.306.000
7 Oki Baru 304.052.000
8 Oki Lama 373.456.000
9 Labuang 373.456.000
10 Wali 243.627.000
11 Tikbary 268.652.000
12 Masnana 251.724.000
13 Kamlanglale 244.561.000
14 Waenono 354.880.000
15 Namrinat 217.433.000
16 Waefusi 382.612.000
17 Batu Tulis 368.199.000
18 Waetawa 373.456.000
19 Waesili 307.233.000
20 Lena 350.017.000
21 Simi 331.369.000
22 Waelikut 315.866.000
23 Wamsisi 328.084.000
24 Pohon Batu 297.691.000
25 Waeteba 297.554.000
26 Hote 261.671.000
27 Waemasing 262.194.000
28 Batu Kasa 269.206.000
29 Lumoy 325.643.000
30 Masawoy 291.359.000
31 Ulima 450.586.000
32 Kampung Baru 349.904.000
33 Siwar 273.873.000
34 Selasi 265.376.000
35 Elara 548.060.000
36 Balpetu 270.340.000
37 Waekeka 257.894.000
38 Biloro 248.138.000
39 Nanali 473.320.000
40 Pasir Putih 373.456.000
41 Fogi 271.236.000
42 Waepandan 518.956.000
43 Walbele 465.526.000
44 Air Ternate 508.094.000
45 Sekat 451.644.000
46 Waeha 239.372.000
47 Bala-bala 425.126.000
48 Batu Layar 392.632.000
49 Siopot 248.262.000
50 Emguhen 321.752.000
51 Waehotong 218.447.000
52 Waemulang 373.456.000
53 Waeturen 513.103.000
54 Waehaka 285.516.000
55 Waemala 432.879.000
56 Erwiri 280.998.000
57 Tifu 411.907.000
58 Mepa 430.048.000
59 Leksula 340.614.000
60 Nalbessy 326.998.000
61 Kase 288.051.000
62 Neath 270.529.000
63 Liang 373.456.000
64 Slealale 265.740.000
65 Walunhelat 425.509.000
66 Wahaolon 256.645.000
67 Waewali 285.097.000
68 Waenamaolon 381.818.000
69 Grahwaen 255.904.000
70 Terkuri 244.376.000
71 Nusarua 250.863.000
72 Mangeswaen 327.235.000
73 Waekatin 344.551.000
74 Fakal 257.437.000
75 Uneth 281.145.000
76 Waeraman 322.115.000
77 Waelo 344.987.000
78 Siwatlahin 427.574.000
79 Trukat 406.891.000
80 Waeken 267.498.000
81 Batu Karang 481.248.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.