TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengevaluasi 1.530 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Evaluasi ini dilakukan terkait perpanjangan kontrak serta rencana penyeragaman gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo bersama BKPSDM dan sejumlah instansi terkait di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (04/05/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas BKPSDM, Rahmat Biya, menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 1.530 orang.
"Dari seluruh jumlah PPPK paruh waktu, terdapat 1 orang yang sudah pensiun berumur 58 Tahun, dan 6 orang akan pensiun, 5 orang PPPK sudah di terima di sekolah rakyat, di tambah 3 orang dari 3 OPD yang sudah melapor ke BKSDM, saat ini sisanya masih 1518 PPPK paruh waktu, namun masih ada potensi untuk jumlah yang dikurangkan karena masih sementara di BAP", ujarnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (4/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pusat menetapkan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, karena angkanya terlalu tinggi, pemerintah daerah hanya mampu memberikan gaji sesuai yang diterima sebelumnya, yang berkisar di bawah Rp1 juta.
"Untuk saat ini daerah Kabupaten Boalemo hanya mampu membayar Rp.500.000/bulan dan akan di ratakan ke seluruh PPPK yang ada di Kabupaten Boalemo," tegasnya.
Ia mengungkapkan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembayaran dari Dinas Pendidikan, yang mana telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan agar pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat, dan hal ini direspons dengan baik.
Langkah tersebut dinilai sedikit mengurangi beban daerah dalam membayarkan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Boalemo.
"Khusus jumlah guru SD & SMP sebanyak 271 orang itu data sudah disampaikan ke pemerintah pusat, namun untuk tenaga penunjang (operator) itu tidak bisa dibiayai pusat," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap PPPK yang sudah tidak aktif dan tidak masuk kerja.
"Terkait dengan perpanjangan PPPK sesuai ketentuan informasi pemerintah pusat, kami akan lakukan evaluasi kinerja", jelasnya.
Baca juga: Kakak Beradik Calon Jemaah Haji Gorontalo Wafat Sebelum Keberangkatan, Ini Identas Mereka
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, mengemukakan pendapatnya dalam RDP tersebut.
Ia menilai jumlah PPPK di Kabupaten Boalemo sudah berlebih (over), jika dilihat dari beban kerja dan adanya kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.
"1500 sekian jumlah PPPK di Kabupaten Boalemo sudah tidak efektif lagi, apalagi di tambah sudah WFH, yang dikhawatirkan PPPK paruh waktu itu beban kerjanya lebih banyak di bandingkan PNS", jelas Helmi dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, pembayaran Rp500.000 per bulan bisa dilaksanakan, tetapi jumlah PPPK yang dipekerjakan sebaiknya tidak mencapai 1.500 orang.
"Jika diratakan Rp. 500.000/bulan itu masih tinggi, yang membuat tinggi itu karena jumlahnya yang sangat over", ujar Helmi.
Ia mengungkapkan, rapat tersebut bertujuan untuk mencari jalan tengah, apakah jumlah PPPK tetap namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan perjalanan dinas (perdis) yang dikorbankan, atau nominal pembayaran honor yang dikurangi dengan mempertahankan jumlahnya.
Ia menjelaskan, semua keputusan berada di tangan pemerintah daerah. Namun, ia memberikan saran secara pribadi agar PPPK yang tidak aktif bisa langsung diberhentikan, dengan tetap memperhatikan kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.
Ia menambahkan, beban kerja PPPK juga harus disesuaikan. Misalnya, jika gaji ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan, beban kerja tidak boleh berlebihan, seperti masuk dari pagi hingga sore atau malam hari.
Sehubungan dengan pernyataan Helmi, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Muslimin Haruna, memberikan saran terkait pemerataan gaji sebesar Rp500.000 untuk seluruh PPPK.
Menurutnya, hal itu adalah langkah yang baik, tetapi ia menyarankan untuk mematok standar yang lebih rendah terlebih dahulu sesuai dengan beban kerjanya.
"Kami pernah ke sulteng paling rendah pembayaran di sana 300, tapi saya tidak mengatkan untuk kita ikuti, itu hanya referensi", tutup Muslimin. (*)