Pacaran Dengan Pemuda, Siswi SMP di Kuansing Hamil, Ketahuan Saat Orangtua Beli Tespack
Firmauli Sihaloho May 04, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Seorang pemuda berinisial AI (18) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di gelandang Sat Reskrim Polres Kuansing setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.

Siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu, ketahuan telah dinodai AI setelah orangtua korban melihat adanya perubahan fisik dan sikap putrinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (4/5/2026) mengatakan, orang tua korban mulai mencurigai kondisi anaknya sejak Januari 2026.

"Namun korban tidak mau mengakui telah menjadi korban persetubuhan oleh AI," ujar Gerry Agnar Timur.

Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan menggunakan test pack pada Februari 2026, diketahui korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Tidak bisa lagi berkilah, korban pun kemudian mengakui telah mengalami dugaan peristiwa tersebut.

Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi AI pada Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di area kebun sawit Desa Sukaraja.

Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Bahlil Lahadalia: Minyak dari Rusia Sebentar Lagi Tiba

Baca juga: Selasa Pagi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Putuskan Nasib Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul

Menindaklanjuti dugaan laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Lukman berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AI (18) di depan rumahnya di Desa Sukaraja," ujar IPTU Gerry.

Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas IPTU Gerry.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pasal yang disangkakan, yang bersangkutan diduga terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas IPTU Gerry.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.