Pernah Dicopot Gatut Sunu, Kini Tri Hariadi Dilantik Jadi Pj Sekda Tulungagung Oleh Ahmad Baharudin
Rendy Nicko May 04, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tulungagung, Senin (4/5/2026).

Tri Hariadi adalah Sekda definitif yang dicopot oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Desember 2025 silam.

Tri selanjutnya dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Sejak saat itu jabatan Sekda definitif Kabupaten Tulungagung kosong.

Kini setelah Gatut Sunu Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakilnya dulu, Ahmad Baharudin mengembalikan Tri Hariadi.

Baca juga: Guru Honorer di Kediri Mulai Resah soal Larangan Mengajar di Sekolah Negeri, Pemkab Mulai Antisipasi

Pelantikan dilaksanakan di ruang pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

“Karena jabatan Sekda sudah kosong sejak Desember, sekarang diisi Pj,” ujar Ahmad Baharudin selepas pelantikan.

Politis Gerindra ini mengaku sengaja memilih Tri Hariadi karena pejabat senior yang punya pengalaman sebagai Sekda.

Pengalaman ini penting untuk membantunya menjalankan pemerintahan sebagai bupati.

Apalagi Ahmad Baharudin mengaku belum punya pengalaman menjalankan pemerintahan.

“Saya sebagai Plt (bupati) masih anyar, gres, belum berpengalaman. Saya memilih pejabat yang sudah berpengalaman sebagai Sekda,” ucapnya sambil berseloroh.

Sebenarnya, jabatan Sekda telah diisi Pj lama, Soeroto yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sebelum pelantikan Tri Hariadi, SK penunjukan Soeroto  sebagai Pj Sekda dicabut.

Saat ditanya, apakah Soeroto kurang berpengalaman, Baharudin tidak mau menjawab.

“Pertanyaan yang lain apa?” ujarnya mengalihkan pertanyaan, sambil bercanda dengan  wartawan yang bertanya.

Pengisian Kepala Dinas Menyusul

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda telah mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur.

Menurut Baharudin, persetujuan pelantikan ini keluar pada 30 April 2026 dan baru dilaksanakan Senin (4/5/2026).

Tri Hariadi akan mendampinginya menjalankan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.

Termasuk nantinya mengisi jabatan pejabat eselon 2 yang banyak kosong.

“Pengisian kepala dinas akan segera dijadwalkan. Masih menunggu giliran,” tegasnya.

Ahmad Baharudin kembali menegaskan, tidak ada yang dilanggar terkait pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda.

Proses penunjukannya juga dilakukan secara jujur, tanpa embel-embel mahar tertentu.

“Mahar itu apa sih? Yang namanya pelantikan tidak pakai uang,” tandasnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.