TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju.
Keempatnya berperan sebagai pemasok dan kurir lintas provinsi.
Baca juga: Akses Jembatan Pussepang Polman Ambruk karena Derasnya Sungai Mandar Petugas Pasang Garis Polisi
Baca juga: Wabup Herny Ungkap Banyak Anak Tidak Sekolah di Pasangkayu karena Ingin Bekerja
Sebanyak 123 gram sabu disita sebagai barang bukti.
Kepolisian menekankan bahwa penggagalan peredaran ini merupakan langkah signifikan dalam memutus rantai distribusi narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama pemuda.
Pengungkapan besar pertama terjadi pada Maret 2026.
Awalnya polisi menangkap pemuda berinisial ABT (22), asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
ABT teridentifikasi sebagai pemasok utama sabu ke wilayah hukum Polresta Mamuju di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 76,95 gram.
"Barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mamuju dan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulbar untuk uji kandungan," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026).
Memasuki bulan April 2026, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali meringkus tiga tersangka lainnya secara terpisah.
SA (28), seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ia diduga sebagai pemasok sabu ke Mamuju dengan barang bukti 19,05 gram.
Kemudian AI (46) juga berprofesi sebagai petani asal Polman.
Ia diringkus dengan barang bukti satu saset kristal bening seberat 12,32 gram yang siap diedarkan di wilayah Mamuju.
SB (22), seorang pemuda asal Kecamatan Papalang, Mamuju, yang berperan sebagai kurir atau perantara.
Polisi menyita 1,40 gram sabu darinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi