TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan pemerintah daerah mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peringatan ini disampaikan di acara pengukuhan pengurus Perpukadesi di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/5/2026). Tito menyoroti batas maksimal belanja pegawai yang akan segera berlaku efektif.
Menurut dia, ada ratusan daerah yang saat ini memiliki porsi belanja pegawai dalam APBD melebihi batas 30 persen.
Jika tidak segera melakukan penyesuaian, daerah-daerah tersebut dipastikan akan melanggar aturan hukum pada awal tahun depan.
Aturan mengenai batas belanja pegawai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan. Berdasarkan undang-undang, daerah diberi waktu transisi selama lima tahun sejak regulasi diundangkan.
Baca juga: Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam UU HKPD
"Di situ disebutkan bahwa dalam postur APBD belanja pegawai itu maksimal 30 persen berlaku 5 tahun semenjak undang-undang ini diundangkan. Artinya mulai berlaku pada Januari 2027 tahun depan," ujar Tito.
Tito bilang, jumlah daerah yang masih berada di zona merah terkait alokasi belanja pegawai ini cukup signifikan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi para kepala daerah untuk menyeimbangkan postur anggaran mereka.
"Sehingga kita mencatat cukup banyak lebih dari 200 300 daerah yang di atas 30 persen belanja pegawainya yang berpotensi tahun depan itu melanggar undang-undang HKPD," ungkap Tito.
Baca juga: Pelaku Usaha Protes Spa Bukan Tempat Hiburan, Minta Pemerintah Revisi UU HKPD
Menurut dia, solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini bukanlah dengan memangkas pegawai, melainkan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mendorong daerah untuk melakukan terobosan dalam perizinan dan investasi guna mendongkrak penerimaan.
"Kuncinya ya bagaimana bisa menaikkan pendapatan. Kalau mengurangi belanja pegawai dengan cara diberhentikan itu pasti akan menimbulkan masalah, resisten, terutama yang P3K," tegasnya.