Akal Bulus Kiai di Pati Cabuli Santriwati dan Lecehkan Istri Orang, Ngaku Jago Ramal Masa Depan
M Zulkodri May 04, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Ashari, oknum Kiai di pondok pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan pencabulan diduga terhadap 50 santriwati.

Tak hanya santriwati, Ashari juga pernah melakukan pelecehan terhadap istri orang di depan suaminya sendiri.

Hal ini disampaikan oleh mantan pegawai Ashari, Shofi, yang sudah bekerja dari tahun 2008 sampai 2018.

Selama 10 tahun Shofi tak sadar dirinya dijadikan budak oleh Ashari.

Tak hanya tenaga, bahkan uang Shofi juga ikut diambil Ashari.

"Wah enggak terhitung (kasih uang ke Ashari), tenaganya aja sampai di pakai di mushola, di sini juga malam hari. Kalau 2009 pernah jual tanah Rp9 juta," pungkas Shofi.

Baca juga: Sosok Bos TV yang Dituding Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp 1,3 Triliun

Bukan tanpa alasan Shofi mau mengabdi hingga tak sadar jadi budak Kiai Ashari.

Shofi menyebut bahwa Ashari telah dianggap sebagai Wali.

Alasannya karena kata Shofi, Ashari jago menebak masa depan termasuk soal kematian dan kelahiran.

Hal itulah yang membuat warga dan santriwati percaya pada Ashari.

"Karena saya anggap dia itu walinya gusti Allah. Dia tahu semuanya, mbah saya akan meninggal dia tahu. Adik saya mau melahirkan jam 11 malam itu disuruh ngebel adek saya 'nanti adekmu lahir jam 12, cowok, nanti kasih nama ini'," akui Shofi.

Namun ironinya, saking percayanya pada Ashari, Shofi baru sadar akan perilaku bejat sang Kiai.

Shofi bercerita bahwa istrinya pernah dilecehkan oleh Ashari di depannya.

Baca juga: Sosok Brigjen Lisda Cancer, Polwan Sekaligus Dokter Gigi Pecah Bintang Satu, Bukan Lulusan Akpol

"Istri saya juga gitu kalau salaman, dicium pipi kanan kiri, jidat, bibir juga. Banyak, hampir semua (santriwati dicium bibir)," imbuh Shofi.

Korban Ashari Ada yang Hamil hingga Dinikahkan dengan Santri Lain

Kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menguak fakta-fakta yang membuat publik tercengang.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut praktik ini bukan kejadian baru. Dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Para korban bahkan sudah mencoba melapor sejak 2024. Namun hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum berjalan tuntas.

Sebagian besar korban merupakan santriwati yang tinggal di pesantren. Banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang yatim.

Program pendidikan gratis yang ditawarkan justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari celah.

”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar Ali, Rabu (29/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak hanya memanfaatkan posisi, tetapi juga tekanan psikologis.

Para santriwati disebut kerap diminta datang ke kamar pelaku, bahkan hingga larut malam. Ketika menolak, ancaman langsung dilontarkan.

”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar Ali.

Ancaman dikeluarkan dari pondok membuat korban berada dalam posisi serba sulit.

Kehilangan tempat tinggal sekaligus akses pendidikan menjadi ketakutan terbesar yang akhirnya membuat mereka tak berdaya.

Dengan pola serupa, pelaku diduga mengulangi aksinya terhadap banyak korban lain.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan pesantren itu sendiri bahkan di lokasi yang sangat dekat dengan kehidupan pribadi pelaku.

"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata Ali.

Keterangan ini menambah lapisan ironi, karena tindakan tersebut dilakukan di ruang yang semestinya menjadi simbol keteladanan dan kepercayaan.

Kegiatan Ponpes di Hentikan

Kementerian Agama membekukan sementara kegiatan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, buntut dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh terhadap sejumlah santriwatinya.

Para santri, khususnya yang tidak ada jadwal mengikuti ujian madrasah, dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tersebut turut dipantau oleh kantor Kementerian Agama Pati.

Seusai mendapatkan cukup informasi, baik dari korban maupun dari pihak ponpes, serta mengunjungi ponpes, kantor Kemenag Pati melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaikhu mengatakan telah mendapatkan rekomendasi untuk memastikan kegiatan di ponpes tersebut dibekukan sementara.

Para santri, kecuali yang akan mengikuti ujian madrasah pada 4-12 Mei, dipulangkan ke rumah masing-masing.

”Khusus siswa yang kelas VI madrasah ibtidaiyah yang akan melakukan ujian madrasah kami minta untuk ditempatkan di lantai 3, kemudian dikawal dan dipantau oleh gurunya."

"Nanti setelah selesai ujian di tanggal 12, juga akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (3/5/2026) petang.

Ahmad menuturkan, santri yang mondok di ponpes itu bersekolah formal di yayasan yang sama dengan ponpes, mulai dari tingkat madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah. Mereka diberi dua pilihan oleh kantor Kemenag Pati.

Bagi santri yang pindah, mereka akan dibantu pindah ke sekolah lain. Kemudian, santri yang masih ingin menempuh pendidikan di tempat itu, disarankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring, setidaknya hingga persoalan di ponpes itu selesai.

Menurut Ahmad, pihak ponpes juga diminta untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru.

Hal itu dilakukan hingga seluruh permasalahan selesai dan pihak ponpes memastikan sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, ponpes tersebut juga diminta menata ulang tenaga pendidik dan pengasuhnya.

Kemenag meminta agar ponpes memastikan pengasuh dan tenaga pendidik yang bekerja memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri selama 24 jam penuh.

”Kami juga meminta agar pengasuh tersebut tidak menjalankan tugas pengasuh atau pimpinan ataupun tenaga pendidikan di ponpes."

"Kemudian, kami juga mengimbau agar pengasuh tersebut dibatasi ruang gerak pengajarannya dan tidak diperbolehkan lagi tinggal di dalam lingkungan pesantren,” ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, apabila pihak ponpes tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari Kemenag, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penonaktifan tanda daftar ponpes tersebut ke Ditjen Pendidikan Islam.

Dengan penonaktifan tersebut, ponpes itu tidak bisa lagi beroperasi.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban pada September 2024. Kala itu, korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari seorang pengasuh ponpes berinisial S pada 2020-2024.

Ia baru berani melapor setelah lulus dari ponpes tersebut karena mengaku mendapatkan ancaman dari S.

Seusai melapor polisi, korban ataupun para santri lain yang juga menjadi korban diperiksa.

Alat-alat bukti juga sudah diserahkan ke penyidik. Kasus yang awalnya di tahap penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan oleh polisi.

Namun, hingga dua tahun berlalu, penanganan mandek. Terduga pelaku juga masih bebas beraktivitas di pondok pesantren itu. Kondisi itu membuat para korban khawatir.

Tak hanya para korban, masyarakat Pati, terutama kelompok santri, geram dengan lambannya penanganan kasus itu.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) lantas berdemonstrasi di depan rumah S pada Sabtu (2/5/2026). Mereka menuntut agar S bisa segera ditangkap.

Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Sementara itu terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Ashari, pihak kepolisian mengurai fakta baru.

Ashari ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Kendati demikian, Ashari hingga kini masih menghirup udara bebas.

Terkait dengan alasan belum dilakukan penahanan terhadap Ashari, kepolisian Pati mengurai penjelasan.

Ashari yang berstatus sebagai tersangka kini masih intens menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selama berstatus tersangka, Ashari dianggap bersikap kooperatif sesuai prosedur hukum.

"Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif," ungkap Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, polisi mengungkap isu soal Ashari kabur.

Hingga kini tersangka masih berada di Pati.

Adapun perihal kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan sejak tahun 2024 itu, polisi mengungkap soal kendala penyelidikan.

Ternyata usai pelaporan, ada saksi yang menarik keterangannya dari kepolisian.

"Waktu itu ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun, saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli," imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/TribunTrends.com/Kompas.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.