Jatanras Polda Kepri Bongkar Sindikat Judol di Batam, Beroperasi dari Rumah di Sambau Nongsa
Septyan Mulia Rohman May 04, 2026 06:29 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda KeprI membongkar praktik perjudian online alias judol yang beroperasi secara masif dan terorganisir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Polisi meringkus dua tersangka dalam operasi yang berlangsung April 2026.

Salahsatu tersangka mengelola lebih dari 210.000 akun judi online secara otomatis menggunakan belasan unit komputer sekaligus.

Dalam ungkap kasus di teras gedung Subdit Jatanras Polda, Senin (4/5) sore, polisi memperlihatkan belasan unit komputer dan perangkat Wifi yang digunakan tersangka melancarkan aksinya. Konputer itu dijejerkan. 

"Dua tersangka TN dan RS, kita amankan setelah terlibat dalam praktek judi online dalam dua aplikasi. Mereka punya peran masing-masing," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H, Senin, (4/5/2026).

Ia menambahkan jika tersangka berinisial Tn memiliki dan mengendalikan ratusan ribu akun judol lewat belasan komputer yang dioperasikan dari rumah. 

Dari aktivitas itu pelaku ini bisa meraup keuntungan ratusan juta Rupiah. 

Kronologi 
 

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada awal Maret 2026. 

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kaveling Sambau RT 003 RW 001, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Setelah penyelidikan dan pemantauan, pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 12.13 WIB, tim yang didampingi aparat RT setempat melakukan penindakan di lokasi tersebut. 

Di sana, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TN alias Laibung.

Saat digeledah, kamar yang digunakan TN menyimpan pemandangan yang mengejutkan, 8 unit komputer aktif yang menampilkan sejumlah permainan daring, yakni aplikasi Joker King dan Bearfish Casino, semuanya berjalan secara otomatis. 

Sejumlah perangkat tersebut terhubung satu sama lain menggunakan sistem dongle HDMI.

Serta dilengkapi satu unit komputer tambahan khusus untuk memonitor seluruh aktivitas akun.

Total barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama ini mencapai 19 unit CPU beserta monitor, 3 unit ponsel, perangkat jaringan, buku tabungan, dan kartu ATM.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap skala operasi TN yang luar biasa besar. Akun Joker King 31.022 ID dan Akun Bearfish Casino sebanyak 181.730 ID. 

Seluruh akun itu dijalankan secara otomatis menggunakan aplikasi bot android (robot), sekaligus sebagian dioperasikan secara manual. 

Chip yang terkumpul dari puluhan ribu akun tersebut kemudian dipindahkan ke sebuah akun penampung atas nama Muladia, yang dengan cepat masuk ke jajaran top rank atau peringkat teratas pada kedua platform permainan itu.

Dari posisi top rank inilah TN menjalankan bisnis haramnya. Nomor WhatsApp 0821 7065**** dicantumkan di dalam platform permainan sebagai kontak penjual chip.

Para pemain yang ingin membeli chip cukup menghubungi nomor tersebut, lalu melakukan pembayaran melalui dompet digital DANA atau OVO.

Harga chip yang dipatok TN untuk aplikasi Bearfish Casino Rp5.000 per 1 miliar chip dan Joker King Rp15.000 per 1 miliar chip. 

TN diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta Rupiah.

Di rekening BCA miliknya saja ditemukan uang senilai puluhan juta. 

Dari keuntungan tersebut, TN bahkan menggunakan sebagian dananya untuk membeli 14 unit CPU berkapasitas besar yang kemudian diperiksa lebih lanjut di Pengendalian Ruang Digital Kementerian Kominfo RI.

Pengembangan

Penyelidikan tidak berhenti pada TN.

Tim kemudian mengembangkan terhadap para pembeli chip dan berhasil mengidentifikasi salah satunya, Rs. 

Hingga Rabu, 8 April 2026 pukul 22.17 WIB, polisi meringkusnya di wilayah Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ia menggunakan 13 akun berbeda untuk memaksimalkan bonus harian dan bermain Joker King. 

Chip dibeli dari TN melalui WhatsApp, lalu digunakan untuk bertaruhan.

Hasil kemenangan kemudian dijual kembali seharga Rp12.000 per 1 miliar chip.

RS mulai transaksi membeli chip dari TN sejak tahun 2025 dengan total pembelian mencapai Rp4.125.000 dan berhasil menjual chip senilai Rp1.656.000 kepada pihak lain.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP). 

  • TKP Pertama — rumah keluarga TN di Kavling Sambau, Nongsa, yang sekaligus dijadikan markas operasional utama.
  • TKP Kedua rumah TN sendiri, yang juga digunakan dalam rangkaian kegiatan yang sama.

"TN mengoperasikan semuanya sendiri. Dia membuat ribuan akun, menggunakan aplikasi bot untuk menghasilkan chip secara otomatis, lalu menjualnya kepada pemain. TN berperan sebagai pengumpul sekaligus penyedia chip," ungkapnya. 

Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan dijerat dengan pasal berlapis. 

Untuk Tersangka TN (sebagai penyelenggara/penyedia): Pasal 426 jo Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024  dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka RS (sebagai pemain): Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE  dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda sesuai kategori yang berlaku. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.