TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah haji akan ditemukan istilah Badal haji.
Badal haji adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada pelaksanaan ibadah Haji atas nama orang lain.
Dalam situasi tertentu di mana seseorang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menunaikan Ibadah Haji,
Maka mereka dapat meminta orang lain untuk melaksanakan haji sebagai penggantinya.
Sebagainya mana arti dari Badal yang merupakan bahasa arab artinya adalah pengganti.
Badal haji dapat dilakukan dengan persetujuan dan wewenang dari orang yang ingin mewakilkan hajinya.
Baca juga: Keluarga Menangis Lepas Jemaah Calon Haji Sambas, Cerita Randi Dampingi Ibunya Naik Haji
Seseorang yang melaksanakan haji sebagai badal disebut sebagai badal haji.
Mereka melaksanakan seluruh ritual dan tindakan haji atas nama orang yang memberikan wewenang tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa badal haji harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Badal secara bahasa berarti mengganti, mengubah, atau menukar.
Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang oleh orang lain.
Badal haji diberlakukan bagi Orang yang sudah berkewajiban melaksanakan haji (haji pertama/haji Islam bukan haji sunat) atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia berwasiat atau tidak.
Orang yang sudah mencapai derajat isthitha’ah kemudian dia sakit berat sehingga timbul masyaqqah sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).
Jemaah haji Indonesia yang sudah berangkat/berada ke Arab Saudi, kemudian sakit berat atau wafat sebelum wukuf, maka hajinya dibadalkan.
Jemaah yang berhak dibadalkan pelaksanaan hajinya adalah Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi, di perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum melaksanakan wukuf;
Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafari wukufkan karena pertimbangan keselamatan atau sangat bergantung pada peralatan medis;
Jemaah yang mengalami gangguan jiwa. Badal haji dilaksanakan oleh petugas haji yang ditunjuk dan dibiayai oleh pemerintah.
Pihak keluarga atau jemaah tidak dikenakan biaya atas pelaksanaan badal haji.
Sebagai bukti atas pelaksanaan badal haji, pemerintah melalui Ketua Daker Makkah akan memberikan sertifikat badal haji kepada keluarganya