Tak Berhenti di Penilaian, BPHN Dorong Pendampingan Kantor Wilayah
bisnistribunjabar May 04, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, tengah melakukan penilaian kinerja pencapaian output di lingkungan Kementerian Hukum. Sejalan dengan itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit eselon I turut melakukan penilaian terhadap Kantor Wilayah sesuai perjanjian kinerja antara Kepala BPHN dengan Kepala Kantor Wilayah.

Mewakili Kepala BPHN, Min Usihen, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menekankan bahwa dalam melakukan penilaian harus diimbangi dengan pendampingan yang terukur dan berkelanjutan oleh BPHN.

“Pertanyaan terbesarnya adalah, sejauh mana BPHN telah melakukan pendampingan terhadap kantor wilayah tersebut dalam pencapaian output?," ujar Rahendro saat pelaksanaan apel di lingkungan BPHN, Senin pagi (04/05/2026), di Lapangan BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.

Terdapat empat perjanjian kinerja yang telah ditandatangani oleh kantor wilayah, yakni tindak lanjut analisis dan evaluasi hukum, bantuan hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan pos bantuan hukum.

Apel ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN Min Usihen, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Machyudhie, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Analis Hukum Ahli Utama, Dokter Gigi Ahli Utama, serta seluruh pegawai BPHN.

Merespons komitmen BPHN yang mengedepankan pendampingan dalam penilaian kinerja Kantor Wilayah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mengakselerasi capaian target di daerah.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah strategis BPHN yang tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga menitikberatkan pada pendampingan yang terukur dan berkelanjutan. Empat target kinerja utama yakni tindak lanjut analisis dan evaluasi hukum, optimalisasi bantuan hukum, pengembangan JDIH, hingga pembentukan pos bantuan hukum merupakan instrumen vital dalam menghadirkan kepastian serta pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat di Tatar Pasundan”. 

“Dengan adanya sinergi dan pendampingan proaktif dari BPHN pusat, kami yakin seluruh jajaran di Jawa Barat akan semakin solid, terarah, dan optimal dalam mewujudkan seluruh target kinerja tersebut agar benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.