TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh pengasuh ponpes itu sendiri yakni berinisial AS.
Kasus ini diduga sudah menimpa puluhan santriwati yang duduk di bangku SMP sejak 2024 hingga 2026 ini dan sekarang sudah dilaporkan kepada Polres Pati.
Korban yang sudah melaporkan kasus ini kepada polisi sudah ada delapan orang. Modus oknum kiai itu adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya. Namun, pelaku justru berbuat mesum kepada para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.
"Kami memohon maaf yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya keluarga besar pesantren, secara lebih khusus lagi kepada Ananda Korban lalu kemudian beserta keluarganya dan masyarakat Pati," ungkapnya, Senin (4/5/2026), dikutip dari YouTube Metro TV.
"Karena di tengah-tengah ikhtiar Kementerian Agama bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya bersama dengan KPPA, lalu kemudian KPAI, termasuk kemudian UNICEF, dan Kementerian Kesehatan, tapi ternyata kemudian kita kebobolan lagi," tambahnya.
Said pun berharap pelaku pencabulan itu bisa dihukum dengan semestinya karena telah mencederai masa depan anak-anak bangsa.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Said mengatakan bahwa Kemenag telah meminta agar kegiatan yang ada di Ponpes tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu hingga kasus ini selesai.
"Beberapa hari lalu kami dari Kementerian Agama membuat surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, lalu kemudian nanti ditembuskan kepada Kemenag Kabupaten Pati agar melakukan penghentian sementara penerimaan santri baru."
"Supaya biar clear dulu masalahnya, kemudian kalau sudah selesai lalu kemudian bisa kita lanjutkan," tegas Said.
Selain itu, Said juga mendesak agar pengasuh ponpes yang menjadi pelaku pencabulan itu segera dihentikan dari jabatannya.
"Kemudian ada penunjukan pengasuh baru yang kira-kira memang benar-benar pro kepada anak-anak, menjaga masa depannya anak-anak, dan punya komitmen untuk tidak mencederai anak-anak kita," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tega Banyak Santri Ponpes Dilecehkan: Ortu Korban Minta Bantuan Hukum tapi Diabaikan
Hal yang terpenting lainnya lagi, kata Said, yakni terkait penutupan Ponpes tersebut.
"Kami sudah merekomendasikan agar segera diupayakan untuk dilakukan penutupan. Tadi kabar dari tim kami karena tim kami sekarang sedang berada di Pati, untuk kemudian segera Kemenag Kabupaten Pati untuk membuat rekomendasi."
"Lalu secara berjenjang nanti naik ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, setelah itu tiba saatnya di kami di Direktorat Pesantren untuk melakukan langkah-langkah penutupan pesantren ini," papar Said.
Adapun, terkait jumlah korban, sebelumnya terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.
Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.
Bahkan, berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.
“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” ungkap Jaka.
Meski sedang dalam kondisi demikian, Said mengatakan bahwa santri-santri yang berada di Ponpes tersebut harus tetap melanjutkan kegiatan belajar mereka di tempat lain.
"Yang sangat terpenting adalah anak-anak yang sedang berada di pesantren bersangkutan tetap kita harus jaga masa depannya. Mereka tidak boleh berhenti belajar," tegasnya,
"Skemanya seperti apa nanti, kami akan melakukan koordinasi dengan pesantren sekitar atau satuan-satuan pendidikan formal agar tetap anak-anak kita bisa terus-menerus melanjutkan studinya," tambah Said.
Selain itu, Said mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan pendampingan psikologis dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).
"Bahwa kemudian ada problem psikologi di mereka, ada problem jiwa di mereka, nanti juga kami akan bekerja sama dengan Dinas PPPA di Kabupaten Pati untuk pemulihan psikologi dan jiwa anak-anak kita ini," ujarnya.
Untuk diketahui, AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati tersebut, tetapi hingga kini belum ditahan.
Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Alasan belum dilakukannya penahanan karena sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
Namun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pun mendorong aparat penegak hukum segera menahan tersangka.
Sebab menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Arifah pun menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah dalam keterangannya, Senin.
Arifah menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tapi juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
"Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati saat ini telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta pendampingan sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024.
Selain UU TPKS, pemerintah juga mendorong penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat sebagian korban masih berusia anak.
Penggunaan dua instrumen hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera melalui pemberatan hukuman terhadap pelaku.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi)