TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Berdasarkan hasil penelusuran sementara, 80 persen ASN Pemkab Brebes yang melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi ilegal untuk presensi fiktif adalah dari kalangan guru.
Data sementara menyebut, ada sekira 3.000 ASN telah melakukan presensi fiktif.
Mereka diduga menggunakan aplikasi berbayar Rp250 ribu per tahun ini agar tetap dianggap masuk kantor dan memperoleh TPP secara penuh meskipun sering absen.
Baca juga: Bupati Brebes Lapor Polisi, 3.000 ASN Terdeteksi Presensi Fiktif
• Ini Identitas Remaja Perempuan Korban Tertemper KA di Brebes, 1 Tewas 2 Terluka
Tim Lintas OPD Pemkab Brebes disiapkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sekira 3.000 ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal.
Langkah ini diambil menyusul temuan penggunaan aplikasi yang memungkinkan ASN melakukan presensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, tim verifikasi dibentuk atas arahan Bupati.
Tim tersebut terdiri dari unsur BKPSDMD, Inspektorat, Dindikpora, serta Dinkesda.
“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi nyata siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang tidak hadir,” kata Haris, Senin (4/5/2026).
Verifikasi dilakukan untuk memilah dua kemungkinan pelanggaran. ASN yang tetap bekerja namun menggunakan aplikasi tidak resmi, serta ASN yang tidak masuk kerja sama sekali tetapi tetap tercatat hadir melalui aplikasi tersebut.
Haris menegaskan, ASN yang terbukti bekerja tetapi melakukan pelanggaran administratif berpotensi dikenai hukuman ringan seperti pembinaan atau pendampingan oleh instansi terkait.
Sementara ASN yang terbukti tidak masuk kerja sama sekali akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat.
“Intinya, verifikasi faktual ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bekerja atau justru bolos,” tegas Haris.
80 Persen Kalangan Guru
Berdasarkan data awal, kasus presensi fiktif terbanyak terjadi di sektor pendidikan. Sekira 80 persen dari 3.000 ASN yang terindikasi berasal dari kalangan guru.
“Di OPD hampir tidak ada, hanya satu-dua kasus dan masih kami kroscek. Yang paling banyak memang guru,” ungkap Haris.
Haris juga menyoroti keterbatasan kewenangan dalam menindak pembuat aplikasi ilegal tersebut.
Baca juga: Viral Presensi Fiktif ASN Pemkab Brebes, Bayar Aplikasi Rp250 Ribu untuk Setahun
• Bukti Terbaru Kasus Viral Video Asusila di Batang, Dijual Pacar Korban Seharga Rp220 Juta
“Bisa saja pejabat fungsional terlibat, tetapi kami belum bisa memastikan sebelum verifikasi faktual selesai,” kata Haris.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma geram atas praktik kecurangan yang dilakukan secara masif oleh ASN.
“Hasil temuan sementara ada sekira 3.000 ASN. Terdiri dari tenaga kesehatan, pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru,” kata Paramitha di KPT Brebes pada Sabtu (2/5/2026).
Pemkab Brebes juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan sistem server resmi presensi selama dua hari.
“Ketika sistem server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas presensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
Pemkab Brebes, lanjutnya, segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjutinya. Karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.
Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara. (*)
Sumber Kompas.com