BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencabutan sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee oleh pendakwah Hanny Kristianto tengah jadi sorotan publik.
Tindakan tersebut jadi babak baru dinamika yang dihadapi Richard Lee setelah sebelumnya status keyakinannya dipertanyakan dokter Samira Farahnaz alias Doktif.
Terkait pencabutan sertifikat mualaf milik Richard, Hanny buka suara dan membeberkan alasan di balik keputusannya.
Hanny menilai, sertifikat milik Richard dicabut karena dinilai tak dipergunakan untuk tujuan awal penerbitan.
Ia mengatakan, sertifikat tersebut seharusnya digunakan sebagai syarat administrasi untuk mengurus pergantian keyakinan pada kartu tanda penduduk (KTP). Namun kini pada kenyataannya, sertifikat tersebut diduga akan dijadikan bahan pembuktian dalam perkara hukum.
"Saya enggak mencabut status mualafnya, saya mencabut sertifikatnya. Kenapa sertifikatnya saya cabut? Yang pertama, karena saya lihat waktu itu kan ramai ribut soal mualaf, pengacaranya bilang 'ya kita ada bukti. Nanti coba deh cari videonya. Kita ada bukti Richard Lee masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.'".
"Nah, berarti itu sertifikat kan yang akan digunakan sementara saya tahu enggak dipakai. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," terang Hanny, dikutip dari Tribunnews.com, Snein (4/5/2026).
Menyikapi hal tersebut, Hanny pun tidak ingin sertifikat itu menjadi bahan saling bertikai dan menyerang. Ia lalu mencabut keabsahan sertifikat itu secara resmi.
"Akhirnya saya pikir, loh ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan," jelasnya.
"Terus kok dibuat bahan saling berantem, saling menyerang? Makanya saya putuskan cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku," tegas Hanny.
Situasi ini memicu berbagai pandangan dari publik khususnya di media sosial.
Baca juga: Masuk Antrean Jadi Menantu Maia Estianty dan Irwan Mussry, Tissa Biani dapat Doa dari Calon Mertua
Menanggapi situasi tersebut, Richard Lee melalui unggahan Instagram @dr.richard_lee yang dikelola oleh timnya, turut buka suara. Pihaknya mengaku akan menghargai setiap proses dan keputusan yang ada.
"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen.
Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak," tambah keterangan tersebut.
Menanggapi kabar mengenai sertifikat mualaf Richard Lee dicabut, Ustaz Derry Sulaiman pun memberikan pembelaan. Ia tampak meninggalkan sebuah komentar pada unggahan sahabatnya itu.
Ia menyampaikan pandangannya dengan menegaskan keyakinannya terhadap status keislaman Richard Lee. Pun dengan harapan agar yang bersangkutan tetap teguh dalam keyakinannya.
"BISMILLAH, SAYA BERSAKSI DR RICHARD ADALAH SEORANG MUSLIM… SEMOGA TETAP ISTIQOMAH DALAM IMAN & ISLAM SAMPAI AKHIR HAYAT…"
"TAK ADA SEORANG MANUSIA PUN YANG BISA MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG… TETAP SEMANGAT & DO’A TERBAIK BUAT DOKTER RICHARD SEKELUARGA.. AAMIIN," pungkasnya.
Perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif (Dokter Detektif) memasuki babak baru. Tak lagi hanya soal produk kecantikan, konflik ini merembet ke ranah pribadi, yakni soal keyakinan.
Pihak Richard Lee merasa geram dengan pernyataan Doktif yang menuding sang dokter menggunakan status mualafnya demi mencari simpati publik.
Geram dengan tuduhan tersebut, kuasa hukum dr. Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan polisi untuk menjerat Doktif dengan pasal fitnah.
Ia menilai tindakan Doktif sudah melampaui batas karena mencampuri urusan privasi dan agama kliennya. Abdul menyebut pernyataan Doktif soal "mualaf demi konten" adalah serangan telak terhadap nama baik Richard Lee.
"Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dr. Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dr. Richard, klien kami, menggunakan agama dia untuk menarik simpati. Itu pernyataan telak," kata Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Grid.id, Rabu (29/4/2026).
Pihak Richard Lee pun mengaku sudah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Doktif untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Tak main-main, Abdul Haji Talaohu sudah membidik pasal-pasal dalam KUHP untuk menyeret Doktif ke jalur hukum.
"Kita lagi melihat waktu aja. Momentumnya kapan, timing-nya kita lagi lihat. Karena nanti yang membuat laporan langsung itu kan dr. Richard. Pasalnya itu kalau soal tuduhan, itu di pencemaran nama baik, diatur di pasal 433, 434 KUHP juncto 441 tentang tuduhan fitnah. Itu ancaman hukumannya di atas 6 bulan," jelasnya.
Menurutnya, masalah keyakinan bukanlah hal yang layak diperdebatkan atau dijadikan alat untuk menyerang seseorang di media sosial.
"Saya sekali lagi bilang bahwa keyakinan itu adalah wilayah privasi. Teman-teman semua kan pasti paham dan sadar betul bahwa keyakinan itu tidak boleh dipersoalkan. Bagaimana dia beribadah dengan Tuhannya itu soal ranah privat seseorang," tambah Abdul.
Sebagai informasi, ketegangan ini bermula dari laporan Dokter Samira (Doktif) terkait produk kecantikan milik Richard Lee. Pada periode Oktober hingga November 2024, Doktif membeli sejumlah produk bermerek milik Richard Lee seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell melalui marketplace.
Namun, Doktif menduga produk tersebut tidak steril, memiliki kandungan yang tidak sesuai label, hingga adanya dugaan repacking. Kasus ini pun bergulir di ranah hukum hingga pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kendati Richard Lee tengah menghadapi status hukum terkait produknya, sang pengacara menegaskan bahwa hal itu tidak memberi hak kepada siapapun untuk menyerang status keyakinan kliennya.
"Mualaf itu kan sederhana, dengan mengucapkan kalimat syahadat ya. Itu hanya soal administrasi. Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya. Makanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, ya dia muslim," ujar Abdul.
"Jadi itu yang kami sangat sesalkan, dan pribadi saya mengutuk tindakan Samira yang mempersoalkan keyakinan klien kami. Itu tidak dibenarkan. Undang-undang tidak membenarkan itu dan otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)