Peminat Kurang, Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha
Saifullah May 04, 2026 11:23 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon anggota Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) PT Bina Usaha (Perseroda) Periode 2026–2031.

Perpanjangan masasa pendaftaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Hal ini dilakukan setelah jumlah pendaftar dinilai belum memenuhi kebutuhan untuk dilakukan proses seleksi lanjutan.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Jamaluddin, MPd melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Nasir, MSi kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2206), menyebutkan, hingga batas waktu sebelumnya, jumlah pendaftar masih terbatas.

Yakni tiga orang untuk calon anggota komisaris dan dua orang untuk calon direktur utama.

“Jumlah tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan seleksi secara optimal, sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang,” ujarnya.

Baca juga: Berikut Daftar 31 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 23 hingga 27 April 2026, kemudian diperpanjang hingga 4 Mei 2026. 

Kini, panitia kembali membuka pendaftaran mulai 5 hingga 26 Mei 2026.

Pengumuman Hasil Seleksi

Sementara itu, hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 3 Juni 2026, melalui sekretariat panitia maupun laman resmi pemerintah daerah.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya.

Sekaligus untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi jabatan strategis tersebut.

M Nasir menjelaskan, bahwa seleksi ini membuka dua posisi penting, yakni anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda).

Untuk posisi anggota Komisaris, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh Utara, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), serta berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.

Selain itu, calon diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah terlibat kasus pidana berat, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak dalam kondisi pailit.

Baca juga: Profil Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan

“Calon juga harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dalam pengelolaan perusahaan, serta mampu membaca Al-Qur’an dan menjalankan syariat Islam,” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan, calon anggota komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama komisaris maupun direksi hingga derajat ketiga, serta wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi untuk diumumkan.

Sementara itu, untuk posisi Direktur Utama, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun, berpendidikan minimal S1, serta memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

Calon juga harus memenuhi syarat umum lainnya, seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki catatan keuangan bermasalah, serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, pelamar tidak sedang mengelola badan usaha lain dan bersedia mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyerahkan berkas secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat lamaran bermaterai, pas foto, fotokopi identitas diri, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari BNN, serta bukti pengalaman kerja.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map berwarna biru untuk jabatan direktur utama dan map merah untuk jabatan anggota komisaris.

Panitia menegaskan, bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan yang diambil bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Melalui perpanjangan ini, panitia berharap dapat menjaring kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam mengelola perusahaan daerah secara profesional dan transparan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja PT Bina Usaha (Perseroda) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah di Kabupaten Aceh Utara.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.