Bukan Lagi Pilihan, Sertifikasi Halal Kini Jadi Kewajiban di Industri Pangan
Noval Andriansyah May 05, 2026 12:40 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pilihan bagi pelaku usaha pangan, tapi sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah yang terus memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Kondisi ini mau tidak mau ikut mengubah cara kerja di lapangan, termasuk bagi para juru sembelih. Mereka dituntut bukan hanya bisa bekerja, tapi juga punya standar kompetensi yang jelas dan diakui.

Di daerah, kebutuhan akan tenaga juru sembelih halal yang terlatih mulai terasa. Apalagi, proses penyembelihan menjadi salah satu titik krusial dalam memastikan kehalalan produk yang sampai ke masyarakat.

Karena itu, pelatihan dan sertifikasi menjadi penting. Bukan hanya soal teknis memotong hewan, tapi juga pemahaman soal kesehatan, kebersihan, hingga aspek keagamaan.

Hal inilah yang kemudian mendorong digelarnya pelatihan berbasis kompetensi untuk memperkuat kapasitas para juru sembelih di daerah.

Baca juga: Bupati Pringsewu Tegaskan Sertifikasi Halal Kini Wajib, Bukan Pilihan

Hal tersebut ditegaskan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat membuka Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Berbasis Kompetensi Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sukoharjo, Minggu (3/5/2026).

Menurut Riyanto, kebijakan wajib halal yang terus didorong pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuntut adanya peningkatan kapasitas dan profesionalisme para juru sembelih di daerah.

“Pelatihan ini menjadi langkah strategis agar juru sembelih kita semakin profesional dan diakui secara nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman keagamaan, tetapi juga meningkatkan keterampilan teknis penyembelihan, pemahaman kesehatan hewan, serta aspek keamanan pangan.

Riyanto menekankan, juru sembelih halal memiliki peran penting yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual dalam memastikan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Juru sembelih halal bukan sekadar profesi, tetapi amanah untuk menjamin daging yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sesuai prinsip ASUH,” tegasnya.

Kegiatan yang digelar DPD Juleha Pringsewu tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengurus Juleha, serta Palang Merah Indonesia (PMI) Pringsewu yang juga menggelar bakti sosial donor darah di lokasi kegiatan.

Di hari yang sama, Bupati Pringsewu bersama Ketua TP-PKK dan sejumlah kepala perangkat daerah juga mengikuti kegiatan gotong royong di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.