Pemko dan Imigrasi Soroti Pengawasan WNA dan Pengungsi di Medan, Capai 1.000 Pengungsi
Ayu Prasandi May 04, 2026 10:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diskusi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr Parlindungan, di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Medan Polonia, Senin (4/5/2026).

Pertemuan membahas penguatan sinergi dan koordinasi lintas instansi, khususnya terkait pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi di Kota Medan.

Parlindungan mengungkapkan dinamika kerja imigrasi di Sumatera Utara sejak dirinya menjabat sekitar dua bulan terakhir setelah rotasi dari Bali.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 11 Kantor Imigrasi (Kanim) di bawah Kanwil Sumut, dengan rencana penambahan dua kantor baru, termasuk di Kabupaten Labuhanbatu.

“Untuk Kota Medan sendiri, saat ini didukung dua kantor imigrasi guna melayani tingginya mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Parlindungan juga menyoroti persoalan pengungsi luar negeri yang menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, Indonesia bukan negara tujuan akhir (resettlement) bagi pengungsi, namun saat ini sekitar 1.000 pengungsi berada di Kota Medan.

“Kehadiran pengungsi ini bersifat transit, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak sosial jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pendataan dan pengawasan rutin terhadap orang asing, termasuk tenaga kerja asing, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, koordinasi antarinstansi sangat diperlukan agar keberadaan pengungsi maupun warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menyambut baik kunjungan jajaran Kanwil Imigrasi Sumut dan menegaskan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat sinergi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Harapan kami, sinergitas antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi dapat terjalin dengan baik,” ujarnya.

Rico juga menyoroti perlunya koordinasi intensif dengan organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dalam menangani dinamika pengungsi di lapangan.

Ia mengungkapkan adanya fenomena sosial, seperti pengungsi yang menjalin hubungan hingga pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI), yang membutuhkan penanganan hukum dan administrasi secara tepat.

“Pemko Medan siap berkoordinasi jika ada opsi kebijakan lain terkait dampak sosial ini. Intinya, komunikasi harus tetap terbuka demi kenyamanan warga Medan,” pungkasnya.

(dyk/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.