TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan dua pria bertato berinisial RL (24) dan FH (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkoba di Jalan Serang Lorong 5, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Aiptu Ida Suardi, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Pada Kamis (16/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan RL di lokasi kejadian.
Dalam interogasi awal, RL mengaku memesan sabu seharga Rp400 ribu bersama rekannya FH.
Keduanya diketahui datang berboncengan ke titik transaksi.
Namun saat penyergapan berlangsung, FH berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam pipet berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap FH.
Setelah buron selama sepuluh hari, FH akhirnya ditangkap di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.08 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Muhammad Arif, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga Toraja Utara tetap kondusif dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)