Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Nadiem Makarim menyebut bahwa keterangan saksi ahli Prof Romly Atmasasmita Guru Besar ahli pidana.
Ia menyebut bahwa kesaksian Prof Romly dalam sidang telah meruntuhkan segala dakwaan yang dituduhkan padanya.
Nadiem berterima kasih kepada Prof Romly atas kesaksian yang telah diberikan untuknya dan para terdakwa lainya.
Menutup pernyataannya Nadiem tetap mengharapkan adanya keadilan hukum bagi dirinya dan menginginkan kebenaran terungkap dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.