TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi melontarkan ilustrasi mengenai seorang menteri yang diduga memperkaya perusahaan miliknya melalui proyek kementerian.
Ilustrasi tersebut dipaparkan kepada ahli hukum pidana, Prof Dr Romly Atmasasmita, yang dihadirkan tim hukum Nadiem sebagai saksi meringankan.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadiri Sidang dengan Tangan Diinfus, Padahal tak Direkomendasikan Dokter
Jaksa menggambarkan skenario di mana seorang menteri memaksakan pengadaan produk dari perusahaan yang terkait dengannya, meski produk tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan teknis.
Menurut jaksa, tindakan itu berujung pada kerugian keuangan negara.
Dalam penjelasannya, jaksa menekankan bahwa ilustrasi tersebut dimaksudkan untuk menguji pandangan ahli terkait unsur tindak pidana korupsi.
Ia menanyakan apakah perbuatan seorang pejabat publik dalam ilustrasi itu dapat dikategorikan sebagai korupsi sesuai Undang-Undang (UU) Penyelenggara Negara.
"Menteri punya perusahaan. Lalu, pada saat di kementerian dia pimpin ada sebuah pengadaan program dipaksakannya untuk membeli produk yang merupakan investor di perusahaan dia. Padahal produk itu sudah memiliki pertimbangan teknis dan pertimbangan secara fakta, itu produk tidak cocok di Indonesia atau memiliki banyak kelemahan atau bahasa kerennya tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan. Lalu, terjadi pengadaan dipaksakan oleh menteri ini, terjadi kerugian negara, dihitung kerugian negara ternyata ada memperkaya orang-orang yang terlibat di situ, perusahaan, termasuk perusahaan sang menteri ini dia mendapatkan keuntungan dari sana," jelas jaksa Roy kepada ahli.
"Nah sekarang saya hanya mempertegas saja secara doktrinal, apakah ilustrasi yang saya sebutkan tadi bisa menjadi indikator adanya kejahatan bagi pejabat publik, adanya korupsi sebagaimana tadi UU Penyelenggara Negara tadi, bahwa penyelenggara tidak boleh korupsi, kolusi, dan nepotisme. Coba Prof jelaskan," kata jaksa meminta pendapat dari ahli atas ilustrasi yang dipaparkannya.
Baca juga: Vonis 2 Mantan Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Merespons hal itu, ahli Romly mengatakan, perbuatan menteri, sebagaimana ilustrasi yang dipaparkan jaksa itu, hanya menyangkut kolusi dan nepotisme, bukan korupsi.
"Kalau yang dikatakan tadi, sebatas itu, itu hanya menyangkut UU 28/99, belum menyangkut UU 31/99. Jadi ada semacam pelanggaran, dalam UU 28/99 yang melarang kolusi dan nepotisme dan korupsi. Tapi kalau korupsi diatur sendiri di dalam UU, maka baru sampai pada kolusi dan nepotisme saja," ucap Romly.
"Jadi gimana kesimpulannya?" tanya jaksa Roy memperjelas.
"Ya itu tadi, jadi hanya menyangkut kolusi dan nepotisme, itu saja," jawab Romly.
"Secara norma boleh menteri melakukan perbuatan itu?" tanya jaksa lagi.
"Artinya menteri dapat dipertanggungjawabkan untuk kolusi dan nepotisme, belum korupsi," tegas ahli Romly.
"Bukan dimintai pertanggungjawaban korupsinya, bukan?" tanya jaksa.
"Belum, karena korupsinya belum," jawab Romly.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan, Singgung Ironi Dituduh Korupsi saat Ingin Bersih-bersih
Jaksa kemudian menegaskan lagi pendapat ahli Romly, yang menyatakan bahwa tindakan menteri (dalam ilustrasi yang dipaparkan jaksa) tidak tergolong korupsi.
Ahli Romly kemudian menjawab dengan pendapat yang sama.
"Walaupun di situ ada kerugian keuangan negara, delik unsur perundang-undangan korupsinya terpenuhi?" tanya jaksa.
"Kerugian keuangan negara itu akibat, bukan sebab, bukan unsur. Jadi adanya kerugian keuangan negara pasal 23 itu syarat dapat dipidananya perbuatan," jawab Romly.
"Walaupun memenuhi semua unsur tersebut, menteri tidak masuk dalam tindak pidana korupsi?" tanya jaksa menegaskan.
"Ya iyalah, kalau dilihat, mendengar ilustrasi tadi hanya pada UU 28/99," kata ahli Romly.
Mendengar pendapat ahli yang tidak berubah dari keterangan sebelumnya, jaksa Roy menyampaikan, apa yang dikatakan Romly dalam persidangan ini disaksikan oleh banyak pihak, termasuk media.
"Enggak apa-apa Prof, ini kan disaksikan semua nih oleh media, oleh apa, pendapat Prof ini," kata jaksa Roy.
Nadiem Makarim hadir langsung dalam persidangan ini.
Nadiem Makarim mengaku, tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, meski tak direkomendasikan oleh dokter.
Diketahui, Nadiem Makarim masih menjalani perawatan terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Dalam persidangan, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak di-infus pada tangan kirinya.
Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.
"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.
Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.
"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.
Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.
"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.
"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.
"Dibantar," jawab Nadiem.
Pengakuan Nadiem kepada majelis hakim itu diperkuat surat keterangan dari rumah sakit yang diterima jaksa penuntut umum.
"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehkan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.
Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.
Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.
"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses oprasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.
Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.
"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)