Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pria berinisial AM alias Joni (49), tertemper kereta api Kuala Stabas di Dusun 2 Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Lokasi persisnya sekitar 200 meter dari Stasiun Blambangan Umpu, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia tewas di lokasi kejadian setelah tertabrak kereta api relasi Baturaja, Sumatera Selatan, dengan tujuan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Korban diduga tidak menyadari datangnya kereta karena sedang menggunakan headset saat berada di jalur rel.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan berdasar keterangan saksi di lokasi. Korban saat itu berada di lintasan rel sambil menggunakan alat pengeras suara di telinganya.
Baca juga: Pria Anonim Tewas Tertemper Kereta Api Saat Melintas pada Senin Dini Hari
"Korban diduga tidak mendengar kedatangan kereta karena menggunakan headset. Saksi di lokasi sempat berteriak memperingatkan, namun tidak direspons oleh korban," ujar Yuni, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, kereta api Kuala Stabas yang melaju dari arah Baturaja menuju Bandar Lampung tidak sempat melakukan pengereman hingga akhirnya menabrak korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Blambangan Umpu.
Dari hasil olah TKP, diketahui korban mengalami luka serius akibat benturan keras dengan kereta api. Pihak keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut dan menolak dilakukan autopsi.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, terlebih dengan menggunakan perangkat yang dapat mengganggu konsentrasi seperti headset.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari area berbahaya seperti rel kereta api, terutama dalam kondisi yang dapat mengurangi kewaspadaan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api.
"Dari informasi awal saksi, korban berada di jalur rel dan menggunakan headset sehingga tidak mendengar peringatan dari masinis. Jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas karena sangat berbahaya," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Petugas kesehatan yang tiba di lokasi menyatakan korban meninggal dunia di tempat. Selanjutnya, petugas KAI bersama aparat setempat langsung melakukan penanganan serta berkoordinasi untuk proses lebih lanjut.
Meski demikian, KAI memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan normal. Awak KA Kuala Stabas juga disebut telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan pasca kejadian.
Sebagai tindak lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang bersama pihak terkait melakukan pengamanan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memberikan sosialisasi kepada warga sekitar terkait larangan beraktivitas di jalur rel.
KAI kembali menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional.
"Pelanggaran tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )